Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan Khusus

Terungkap di Rapat Awal, IUP dan Program Plasma Sawit di Gorontalo Tidak Sesuai Ketentuan

REDAKSI
484
×

Terungkap di Rapat Awal, IUP dan Program Plasma Sawit di Gorontalo Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Terungkap di Rapat Awal, IUP dan Program Plasma Sawit di Gorontalo Tidak Sesuai Ketentuan. Foto Ist

HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo permasalahan kelapa sawit menggelar rapat perdana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (14/04/2025).

Rapat Pansus Sawit menghadirkan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.

Ketua Pansus, Umar Karin, menyampaikan rapat bertujuan untuk mengawali kerja-kerja Pansus dengan mengumpulkan data serta menjalin komunikasi awal dengan para mitra kerja yang akan terlibat selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Sekda Ismail Madjid Sebut UNG Banyak Memiliki Akademisi Hebat

“Rapat hari ini masih dalam tahap pengumpulan data, serta memperkenalkan peran serta fungsi Pansus kepada para mitra. Karena kami ingin bekerja secara rinci dan menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Umar Karim.

UK sapaan Umar Karim juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha perkebunan (IUP) di sejumlah wilayah.

“Kami menduga ada IUP yang sudah diterbitkan tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya. Namun demikian, ini baru sebatas dugaan, dan kami berharap hal tersebut tidak benar,” tambahnya.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Provinsi Gorontalo, Marten Taha Sampaikan Ini

Dalam rapat tersebut UK menyoroti sejumlah temuan awal yang dinilai mengejutkan, terutama terkait program kebun plasma yang merupakan hak masyarakat tidak sesuai aturan.

“Plasma seolah-olah ada, tapi faktanya di lapangan diduga tidak sesuai. Padahal, plasma itu adalah hak rakyat atau petani. Dalam undang-undang, mereka berhak atas 20 persen dari total luasan lahan yang dikelola perusahaan sawit,” jelasnya.

Selain itu, UK menyampaikan tanaman sawit di beberapa lokasi tidak dikelola secara maksimal, sehingga berdampak pada potensi ekonomi daerah.

Baca Juga:  Komisi I Dekot Gorontalo Tinjau Pelaksanaan Ujian Akhir di Sejumlah Sekolah Dasar

“Informasi yang kami dapatkan, lahan sawit yang sudah ditanami sangat sedikit dibandingkan total luasan yang tersedia. Ini mengindikasikan kita kehilangan potensi manfaat ekonomi yang besar,” papar UK.

Politisi Nasdem itu menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengurai akar persoalan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo.

“Ini sudah menjadi perhatian publik karena menyangkut hak lahan masyarakat, produktivitas, serta manfaat untuk masyarakat serta daerah,” tandasnya.

Example 300x600