PETI Bulangita: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga

Redaksi
Potret kondisi PETI di Desa Bulangita, Marisa, Kabupaten Pohuwato. Foto Dokumen Hestek.co.id
 

HESTEK.CO.ID – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita, Pohuwato, kian memprihatinkan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya.

Kerusakan ekologis terlihat semakin nyata, wilayah yang dulu hijau kini berubah menjadi lahan gersang dan berlubang. Aliran sungai tercemar, dan risiko bencana alam seperti tanah longsor serta banjir bandang mengancam.

banner 120x600

Di lereng perbukitan Desa Bulangita, sejumlah alat berat jenis ekskavator bebas beroperasi tanpa pengawasan. Kondisi ini membuat masyarakat setempat hidup dalam kekhawatiran.

“Truck besar pengangkut alat berat lewat depan rumah. Pipa air bersih hancur-hancur. Bisa buat laporan itu pak? Tapi kami takut melapor,” ungkap seorang warga kepada Hestek.co.id, dengan nada pasrah.

Bulangita dapat kategorikan sebagai wilayah dengan risiko bencana tinggi. Kerusakan tutupan lahan dan terkikisnya struktur tanah menjadi faktor utama meningkatnya kerawanan tersebut.

Ironisnya, penindakan terhadap kegiatan PETI masih sangat minim. Meski operasi gabungan pernah dilakukan di beberapa lokasi, tambang ilegal tetap berlangsung. Sejumlah pihak menduga adanya keterlibatan oknum dalam bisnis tambang ini, membuat penertiban tak berjalan efektif.

Padahal secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya yang sah dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Selain itu, kegiatan PETI yang merusak lingkungan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana Pasal 109 menetapkan sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup tanpa izin.

Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan aktivis lingkungan. Mereka menuntut aparat penegak hukum serta pemerintah untuk bertindak tegas.

“Ini bukan sekadar soal lingkungan, tapi soal nyawa. Kalau terus dibiarkan, kita tinggal menunggu bencana yang lebih besar,” tegas Andi Taufik, Koordinator Gerakan Mahasiswa Menuntut Perubahan (GMMP).

Andi menyoroti lemahnya perhatian pemerintah terhadap keluhan warga. Ia menekankan perlunya solusi kongkrit dengan tindakan nyata untuk menekan para pelaku usaha tambang ilegal.

“Pemerintah harus segera bersikap, atau akan disalahkan dan dikecam masyarakat dikemudian hari dengan dampak buruk yang ditimbulkan akibat aktifitas ilegal ini,” ungkapnya.

Andi bahkan bilang adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan PETI Bulangita. Salah satunya aktor utama bernama Yosar Ruiba. Ia disebut sebagai “koordinator” para pelaku usaha dalam pengumpulan dana atau “upeti” sebesar 50 juta per alat beratnya.

“Dana ini kemudian yang kami duga disetorkan kepada oknum-oknum petinggi di Polda Gorontalo, agar aktifitas ilegal ini tetap beroperasi mulus,” tandasnya.

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik informasi selengkapnya di sini Linktree.