Example floating
Example floating
News

Aktivis Soroti Kejanggalan Penghentian Pendampingan Hukum Proyek RSUD Dunda Limboto Senilai Rp28 Miliar

REDAKSI
328
×

Aktivis Soroti Kejanggalan Penghentian Pendampingan Hukum Proyek RSUD Dunda Limboto Senilai Rp28 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proyek revitalisasi gedung rawat inap RSUD MM Dunda Limboto senilau Rp28 miliar. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menarik pendampingan hukum pada proyek revitalisasi gedung rawat inap RSUD MM Dunda Limboto senilai Rp28 miliar, menuai sorotan publik.

Salah satu pihak yang turut angkat bicara adalah Andi Taufik, aktivis Gorontalo yang selama ini dikenal kritis terhadap proyek-proyek pemerintah yang dinilai rawan penyimpangan.

Menurut Andi, penghentian pendampingan hukum ini bukan hanya keputusan administratif biasa, tetapi berpotensi menjadi sinyal adanya masalah serius di dalam pelaksanaan proyek.

Baca Juga:  Hasil 10 Besar Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Provinsi Gorontalo

“Penarikan pendampingan hukum oleh kejaksaan bukan keputusan sepele. Ini menandakan ada sesuatu yang tidak berjalan sesuai mekanisme. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Andi, Ahad (23/11/2025).

Andi mempertanyakan minimnya informasi publik sejak proyek dimulai. Menurutnya, sebagai proyek bernilai besar dan menggunakan anggaran negara, prosesnya seharusnya dapat diakses publik secara terbuka.

“Publik berhak tahu progresnya berapa persen, kendalanya apa, dan apakah penggunaan anggaran sudah sesuai kontrak. Tapi yang terjadi, semuanya terkesan tertutup,” tegasnya.

Baca Juga:  Terbaik II Updating Data Kemiskinan, Wabup Risman Tolingguhu Serahkan Penghargaan ke Kades Ombulo Hijau

Ia juga menilai bahwa keputusan kejaksaan menarik diri dapat membuka ruang spekulasi, baik soal potensi pelanggaran prosedur, perubahan perencanaan, atau dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik.

“Dan biasanya kejaksaan mundur karena ada potensi penyimpangan atau ketidakcocokan dokumen dengan kondisi lapangan. Itu pola umum yang terjadi di berbagai daerah,” imbuh Andi.

Baca Juga:  Bappeda Litbang Bone Bolango Gelar Upgrading Pegawai, Perkuat Kekompakan Jelang Idul Fitri

Diaknir keterangannya, Mahasiswa IAIN itu mendesak DPRD serta Inspektorat daerah mengambil langkah investigatif untuk memastikan proyek peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Gorontalo itu berjalan sesuai ketentuan.

“Jika kejaksaan menarik diri, maka lembaga lain harus masuk. Jangan sampai proyek multilayar seperti ini hanya menunggu selesai, lalu bermasalah di kemudian hari. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” tandasnya.