BK Deprov Gorontalo Tindak Lanjuti Dugaan Suap yang Libatkan Ketua DPRD dan PT PETS

REDAKSI
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Foto Dokumen
 

HESTEK.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menindaklanjuti laporan dugaan suap yang melibatkan Ketua DPRD, TM, dengan pihak PT PETS.

TM memenuhi undangan BK DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 03.00 WITA, yang dilaksanakan di ruang BK.

banner 120x600

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyampaikan bahwa TM membantah keras menerima suap dari PT PETS.

“Beliau (TM) menyatakan tidak pernah menerima satu sen pun dari PT PETS, sebagaimana disebutkan oleh saudara SP (pemberi informasi),” jelas Fikram.

Terkait rekaman wawancara yang memuat pengakuan TM tentang adanya dugaan suap dari PT PETS, Fikram menegaskan bahwa menurut TM, pernyataan itu hanya gurauan.

“Penjelasan beliau, itu hanya candaan. Beliau menyampaikan bahwa harga dirinya tidak senilai uang Rp50 juta, bahkan tidak pernah menerima amplop senilai itu. Prinsipnya, beliau siap bersumpah di mana saja,” ungkap Fikram, mengutip keterangan TM.

Fikram menambahkan, seluruh keterangan dari TM akan dikumpulkan bersama dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

“Pada waktunya, Badan Kehormatan akan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujar Fikram.

Ia juga menyebut bahwa SP turut mengungkapkan nama lain, yakni MY, yang diduga menerima suap dari PT PETS.

“MY pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami juga akan memanggil pihak PT PETS, sesuai dengan laporan dari Pak SP,” tegas Fikram.

Sementara itu, TM enggan memberikan banyak komentar kepada awak media setelah dimintai klarifikasi oleh BK.

“Kita sudah beri penjelasan panjang lebar di dalam,” ujar TM singkat.

Sebelumnya, pihak PT PETS telah membantah adanya dugaan suap kepada oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo. MY, yang turut disebut dalam dugaan tersebut, juga membantah keras keterlibatannya.

“Tidak benar itu. Buktinya apa? Kalau nama saya disebut, siapa yang melapor? Saya bisa lapor balik atas dasar perbuatan tidak menyenangkan. Ini bisa masuk ranah pidana,” tegas MY.

Dugaan suap ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang narasumber memberikan informasi kepada media.

“Awalnya direncanakan akan menyerang PT PETS melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), tetapi semua itu mendadak berhenti. Hal ini diduga karena adanya intervensi dari dua oknum anggota DPRD. Bahkan, beredar informasi bahwa seorang pejabat tinggi DPRD juga menerima uang,” ujar sumber tersebut pada Rabu, 12 Maret 2025.