HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan kepada Masyarakat atau Investor. Rapat tersebut digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo pada Senin, 26 Mei 2025.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan pembahasan terhadap 10 dari 27 pasal yang diusulkan oleh pemerintah. Tentunya, pembahasan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Totok kepada awak media.
Ia menambahkan, tujuan utama Ranperda ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik minat investor agar berinvestasi di Kota Gorontalo.
“Investor yang masuk akan diberikan insentif serta berbagai kemudahan dalam berinvestasi. Namun, hal ini tetap dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku,” jelas Totok.
Totok juga menyampaikan bahwa dalam Ranperda ini, terdapat ketentuan sanksi atau punishment yang akan diberlakukan kepada investor yang tidak mematuhi ketentuan, baik dalam bentuk teguran tertulis maupun sanksi administratif lainnya.
“Contohnya seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Indogrosir—kami membuka pintu bagi mereka untuk berinvestasi, namun dengan syarat mereka wajib mengutamakan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Selain itu, para investor juga diwajibkan untuk mengakomodasi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari masyarakat Kota Gorontalo.
“Pemerintah tidak segan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha, apabila investor tidak mampu mengakomodasi produk lokal. Karena pada dasarnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung ekonomi daerah,” tutup Totok.