HESTEK.CO.ID – Direktur PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), Boyke Poerbaya Abidin, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo untuk memberikan klarifikasi atas dugaan suap yang menyeret nama Ketua DPRD berinisial TM.
Ditemui awak media, Ketua BK Fikram Salilama, membenarkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran terhadap laporan masyarakat yang menyebut adanya aliran dana mencurigakan dari perusahaan tambang ke sejumlah anggota dewan.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Ketika ada informasi yang menyebut adanya uang, yang disebut-sebut mencapai Rp50 juta, kami wajib menelusuri,” kata Fikram Salilama.
Berdasarkan laporan yang diterima BK, dana tersebut diduga dikirim oleh utusan Direktur PT PETS bersama satu bundel dokumen perusahaan. Namun saat dikonfrontasi dalam pemeriksaan, Boyke dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Pak Boyke menegaskan tidak ada satu rupiah pun dana dari PT PETS yang dialirkan ke anggota dewan. Ia menyampaikan bahwa setiap pengeluaran dana perusahaan harus melewati proses persetujuan internal yang sangat ketat,” ujar Fikram menirukan keterangan Boyke.
Usai menjalani pemeriksaan, Boyke memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan wartawan langsung ke Ketua BK.
Pemeriksaan terhadap Boyke bukanlah yang pertama. Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Gorontalo TM dan Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, juga telah dimintai keterangan oleh BK dalam rangkaian pengusutan kasus ini.
TM sendiri, menurut Fikram, telah membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima dana dari pihak manapun, termasuk dari PT PETS.
“Beliau menyampaikan secara langsung kepada kami bahwa tuduhan itu tidak benar dan bahwa ia tidak menerima dana sebagaimana yang tercantum dalam laporan,” ungkap Fikram.
BK memastikan bahwa proses klarifikasi akan terus berlanjut. Semua pihak yang dianggap terkait akan dimintai keterangan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Hasil akhir pemeriksaan akan dibahas dalam rapat internal BK dan disampaikan secara resmi dalam forum paripurna DPRD.