DPRD Kota Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

Redaksi
 

HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Aula I DPRD Kota Gorontalo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.

banner 120x600

“Adapun pada kesimpulannya tadi, kami menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun 2025,” ujar Irwan dalam penyampaiannya.

Adapun komposisi Perubahan APBD yang telah disepakati terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.105.879.281.905 dan belanja sebesar Rp1.073.840.019.838. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp32.039.262.067.

Sementara itu, untuk komponen pembiayaan, diterima Rp12.236.108.190, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp44.275.370.257, sehingga pembiayaan netto tetap berada di angka Rp32.039.262.067. Dengan begitu, APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025 ditetapkan dalam kondisi berimbang, dengan sisa lebih pembiayaan Rp0.

“Sehingga APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025 berada pada posisi berimbang, dan untuk selanjutnya oleh Wali Kota ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025,” jelas Irwan.

Ia juga menekankan bahwa seluruh pendapat, saran, dan usulan yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) maupun fraksi-fraksi DPRD dalam rapat tersebut agar menjadi perhatian pihak eksekutif.

“Dan juga instansi teknis, terutama menyangkut hal-hal yang sangat mendesak serta yang menyentuh kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya.

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik informasi selengkapnya di sini Linktree.