HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang tengah mengusut persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit, didesak untuk memperluas ruang lingkup penyelidikannya. Tidak hanya aspek teknis pengelolaan kebun, legalitas dokumen lingkungan perusahaan sawit pun perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Aktivis lingkungan Gorontalo, Reflin Liputo, menilai bahwa persoalan pengelolaan sawit tak bisa dipisahkan dari aspek perizinan, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Pansus jangan hanya berhenti pada urusan tata kelola. Kita perlu tahu apakah izin-izin mereka sah, apakah AMDAL-nya sesuai ketentuan, dan apakah ada pelanggaran terhadap UKL-UPL,” tegas Reflin Liputo, Selasa (6/8/2025).
Menurutnya, sorotan publik terhadap dampak negatif perkebunan sawit, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik lahan dengan masyarakat, hingga dugaan alih fungsi lahan ilegal merupakan sinyal kuat bahwa aspek perizinan harus diaudit secara ketat.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Pansus DPRD diminta menyampaikan secara transparan semua temuan terkait dokumen perizinan lingkungan, agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya proses penegakan hukum.
“Kami mendesak agar dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL, dan izin pengelolaan limbah ditelusuri dengan serius. Ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar beroperasi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Reflin menambahkan, dokumen lingkungan bukan sekadar syarat administratif, melainkan jaminan bahwa aktivitas industri tidak mencemari lingkungan hidup dan merugikan masyarakat sekitar.
“Apakah mereka memiliki AMDAL yang sah? Bagaimana pengelolaan limbah cairnya—baik dari pabrik maupun armadanya? Apakah laporan RKL-RPL disampaikan secara berkala? Semua itu harus masuk dalam agenda penyelidikan Pansus,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat lemahnya pengawasan industri akan berdampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
“Kalau kita serius bicara pengawasan, maka sektor izin lingkungan tidak boleh luput. Pansus harus memanggil dinas-dinas teknis dan membuka informasi ini ke publik,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Reflin menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pansus DPRD Provinsi Gorontalo memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan sawit tersebut.