HESTEK.CO.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Rapat berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, pada Rabu (3/9/2025).
Sebanyak 27 dari total 30 anggota DPRD Kota Gorontalo hadir dalam rapat tersebut. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel turut hadir secara langsung.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, usai rapat menjelaskan bahwa Ranperda ini memparipurnakan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Badan Pendapatan. Menurutnya, pembentukan OPD ini sangat penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“OPD ini harus mampu berkonsentrasi pada pendapatan daerah itu sendiri. Kita ketahui bersama, 73 persen daerah masih sangat bergantung pada transferan dari pusat. Sementara hari ini ada pembatasan transferan, sehingga pemerintah harus memutar otak agar keberlanjutan pemerintahan tetap berjalan maksimal,” ungkapnya.
Irwan menambahkan, dengan terbentuknya OPD baru ini, diharapkan Kota Gorontalo dapat lebih fokus dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga pembiayaan pembangunan bisa berjalan secara berkelanjutan.