Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi & BisnisKabar Utama

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkeu Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank BUMN

REDAKSI
24
×

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkeu Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank BUMN

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada lima bank nasional.

Dana tersebut sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) dan kini dialihkan untuk mendukung program pemerintah serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Example 300x600

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penempatan dana tersebut sudah mulai berjalan sejak Jumat (12/9/2025).

Bank penerima di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Dari total Rp200 triliun, masing-masing BRI, Bank Mandiri, dan BNI memperoleh Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, sementara BSI mendapatkan Rp10 triliun. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 mengenai Penempatan Uang Negara dalam rangka pengelolaan kas untuk mendukung program pemerintah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan menerima imbal hasil sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate saat ini berada di level 5%, maka bunga yang diterima pemerintah tercatat 4,02% dengan tenor enam bulan dan opsi perpanjangan.

Kemenkeu menegaskan penempatan dana ini menerapkan manajemen risiko ketat. Salah satunya, mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di BI apabila bank penerima gagal mengembalikan dana. Selain itu, pertimbangan kondisi pasar, analisis risiko, hingga rekomendasi otoritas terkait juga menjadi acuan mitigasi.

Bank penerima dana diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Pengawasan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemenkeu juga menekankan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN). Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan dan selanjutnya akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat.

 

Example 120x600
Example 300250
banner 240x300