Example floating
Example floating
News

Oknum Polisi Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun di Telaga Biru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Redaksi
367
×

Oknum Polisi Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun di Telaga Biru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Orang tua korban penganiayaan dari oknum polisi. Foto:juna/hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – Seorang bocah berusia 12 tahun berinisial MNJ, warga Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi pada Jumat (5/9/2025) menjelang waktu magrib.

Insiden ini terjadi di halaman Masjid Perumahan Sultana 2, ketika korban sedang bermain bola bersama teman-temannya.

Ayah korban, Elfis (40), menuturkan bahwa anaknya sempat ditegur oleh ibu salah satu anak saat bermain bola. Teguran itu kemudian disampaikan kepada suaminya yang berprofesi sebagai polisi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Gorontalo Dampingi Forkopimda Buka Posko Terpadu dan Pantau Arus Mudik Idul Fitri 1447 H

“Tidak lama kemudian dia datang dan langsung memukul anak saya dengan kayu, bahkan menendang sebanyak dua kali. Padahal anak saya hanya bermain bola,” ujar Elfis, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:  Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Korban Tewas Bertambah Jadi 7 Orang

Akibat kejadian itu, MNJ mengalami lebam di bagian betis dan tangan serta menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis.

“Sekarang dia takut keluar rumah, sulit berinteraksi, bahkan kalau ada orang menyapa wajahnya pucat. Yang paling saya khawatirkan adalah kondisi mental dan masa depannya,” beber Elfis.

Elfis menuturkan, pihaknya telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Ia menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum meskipun pelaku sudah meminta maaf.

Baca Juga:  Kebijakan Bupati Sofyan Puhi Kembali Disorot, BEM UG Kritik Rapat Forkopimda di Luar Daerah

“Proses hukum harus berlanjut supaya jadi pelajaran agar orang tidak main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain melapor ke pihak berwajib, keluarga juga berencana meminta pendampingan psikologis dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memulihkan kondisi korban.