Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

Menkeu Jelaskan Skema ‘Deposito On Call’ di Balik Penempatan Dana Rp200 Triliun

REDAKSI
2
×

Menkeu Jelaskan Skema ‘Deposito On Call’ di Balik Penempatan Dana Rp200 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kantor Kemenkeu RI. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah memilih skema Deposito On Call dalam penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun di lima bank pelat merah.

Lima bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Example 300x600

Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dana yang ditempatkan terdiri atas Rp55 triliun untuk masing-masing BRI, Mandiri, dan BNI. BTN menerima Rp25 triliun, sedangkan BSI Rp10 triliun, seluruhnya berbentuk Deposito On Call.

Purbaya menekankan bahwa penempatan dengan skema On Call memberikan fleksibilitas penuh kepada pemerintah. Dana tersebut dapat ditarik kapan saja tanpa merugikan negara maupun perbankan.

“Karena sifatnya On Call, uang bisa ditarik kapan pun. Bunga yang diterima juga sama dengan kalau ditempatkan di BI, jadi pemerintah tidak rugi. Bank pun tetap untung karena bunganya sedikit lebih rendah dari pasar,” jelas Purbaya.

Ia menegaskan, perbankan tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu pemerintah menarik dana tersebut. Manajemen kas akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak di sektor perbankan.

“Ketakutan bank biasanya kalau dana ditempatkan lalu mereka salurkan sebagai kredit, tiba-tiba ditarik semua. Itu tidak akan terjadi. Uang kita cukup banyak dan dikelola dengan baik, jadi tidak perlu cemas,” tandasnya.

 

Example 120x600
Example 300250
banner 240x300