Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan Khusus

Deprov Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan 2025-2026

REDAKSI
159
×

Deprov Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan 2025-2026

Sebarkan artikel ini
Sidang paripurna perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan 2025-2026. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026, Rabu (1/10/2025), bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, yang menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada hari yang sama.

“Rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus. Agenda tunggal rapat paripurna hari ini adalah Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” ujar Thomas.

Baca Juga:  Komisi IV Deprov Gorontalo Tinjau Pelayanan Rumah Sehat Baznas Pohuwato

Ia menambahkan, perubahan agenda merupakan langkah penyesuaian kerja legislatif agar tetap relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Gorontalo Rapat Bersama Kumperindag, Bahas Progres Koperasi Merah Putih

Dalam kesempatan itu, Thomas Mopili juga menegaskan dasar hukum perubahan agenda sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut menegaskan bahwa agenda DPRD yang sudah ditetapkan Banmus hanya bisa diubah melalui rapat paripurna.

Adapun poin perubahan agenda kerja DPRD yang diumumkan adalah:

Baca Juga:  KPU Kabupaten Gorontalo Catat 1963 Pemilih Penyandang Disabilitas Masuk DPS
  1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo terkait penyampaian rekomendasi permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025.
  2. Perubahan agenda kerja ini dilegitimasi melalui Rapat Paripurna bersifat pengumuman yang digelar Rabu, 1 Oktober 2025.

Dengan pengumuman tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan agenda kerja secara terencana, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 300x600