Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Liputan KhususPemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Catat 1963 Pemilih Penyandang Disabilitas Masuk DPS

REDAKSI
542
×

KPU Kabupaten Gorontalo Catat 1963 Pemilih Penyandang Disabilitas Masuk DPS

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua. [dok Hestek.co.id]

HESTEK.CO.ID – Sedikitnya 1963 pemilih penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (DPS) Kabupaten Gorontalo.

Data tersebut mencakup pemilih disabilitas fisik menjadi yang terbanyak dengan jumlah 883, disusul wicara 333, netra 286, mental 241, rungu 126 dan intelektual 94.

“Data penyandang disabilitas tersebut masuk dalam DPS dengan jumlah 331.663, yang telah ditetapkan dalam pleno beberapa hari yang lalu,” kata Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:  Sekda Supandra Minta Rumah Sakit Berikan Terobosan Guna Tingkatkan Pelayanan

Koordinator Divisi Perencanaan, data dan informasi itu menambahkan, selain data pemilih penyandang disabilitas ada ketambahan pemilih baru sebanyak 331 pemilih, kemudian pemilih TMS sebanyak 586.

Baca Juga:  Rampung Dibangun, Penjabat Wali Kota Gorontalo Tinjau 'Taruna Food Court'

“Jadi posisi skarang menuju Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berjumlah 331.408. Data ini kemungkinan bertambah atau berkurang, sebab masih bersifat sementara,” bebernya.

Baca Juga:  Program MBG di SMAN 1 Telaga Ditinjau Komisi IV Deprov Gorontalo

Windarto meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan berakhir 27 Agustus 2024, tengah malam nanti.

“Caranya menghubungi PPS di desa/kelurahan, PPK atau menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Gorontalo,” tuntasnya.