HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui tim hukumnya, Adnan Parangi, meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengaturan proyek pembangunan daerah.
Menurutnya, isu yang ramai diperbincangkan publik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta cenderung bersifat asumtif.
“Pengelolaan proyek pembangunan daerah sepenuhnya tunduk pada regulasi yang berlaku. Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, dengan sistem elektronik melalui LPSE dan sering disertai pendampingan aparat penegak hukum,” jelas Adnan, Kamis (02/10/2025).
Ia menegaskan, mekanisme berbasis sistem elektronik itu menutup peluang pihak luar, termasuk keluarga pejabat, untuk mengintervensi jalannya proyek.
Jika ada pihak yang memiliki bukti valid atas dugaan praktik kotor, Adnan mendorong agar bukti tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Bupati dan Wakil Bupati tidak akan membiarkan kepemimpinan mereka dicederai oleh oknum. Dalam hukum tata negara maupun hukum administrasi pemerintahan, seseorang yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional tidak berwenang mengatur proyek,” tegasnya.
Menanggapi desakan pemanggilan pihak tertentu, tim hukum Pemkab Bone Bolango mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Opini publik tanpa bukti sah justru berpotensi menimbulkan delik pidana,” sambung Adnan.
Ia menutup klarifikasinya dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Pembangunan ini adalah hak rakyat, bukan hak keluarga pejabat. Karena itu, kami meminta pengawasan semua pihak agar seluruh tindakan pemerintah tetap berjalan sesuai rel konstitusi,” pungkasnya.