Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dosen UMGO Dipecat Usai Podcast, Kuasa Hukum: Bentuk Pembungkaman Akademik

Admin
5
×

Dosen UMGO Dipecat Usai Podcast, Kuasa Hukum: Bentuk Pembungkaman Akademik

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Maghfira Mahmud. Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang dipecat belum lama ini. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Tim kuasa hukum eks dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Maghfira Makmur, menilai keputusan pemecatan kliennya tidak melalui prosedur yang semestinya.

Mereka menyebut, keputusan tersebut diambil sepihak tanpa adanya pemanggilan resmi atau proses klarifikasi terlebih dahulu dari pihak universitas.

Example 300x600

Ronal Van Mansur, salah satu kuasa hukum Maghfira mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat undangan atau berita acara pemeriksaan dari Dewan Etik maupun Senat Akademik UMGO sebelum keputusan pemecatan diumumkan ke publik.

“Sejak pemberitaan pada 15 Oktober lalu, klien kami sangat kecewa dan terpukul. Tidak pernah ada panggilan klarifikasi atau pemeriksaan etik. Hak klien kami untuk memberikan pembelaan tidak diberikan,” tegas Ronal dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2025).

Ia menilai alasan pemecatan yang dikaitkan dengan video podcast berisi narasi negatif terhadap institusi bersifat subjektif dan tidak diuji secara akademik.

“Yang disebut bernarasi negatif itu seperti apa? Jika hanya karena tidak sejalan dengan pandangan pimpinan, maka itu sudah masuk wilayah like and dislike. Kritik akademik dan pandangan ilmiah dosen justru dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Menurut Ronal, tindakan UMGO tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014, serta Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, yang menegaskan perlindungan terhadap kebebasan akademik dosen dalam menjalankan Catur Dharma Perguruan Tinggi.

Ronal menyebut pihaknya berencana mengajukan keberatan resmi dan meminta peninjauan kembali surat keputusan pemecatan tersebut.

“Keputusan ini berlebihan. Jika memang dianggap melanggar kode etik, seharusnya dimulai dari teguran lisan atau tertulis, bukan langsung pemecatan. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan keberatan secara resmi,” jelas Ronal.

Sementara itu kuasa hukum Maghfira lainnya, Susanto Kadir menambahkan, tudingan terhadap kliennya sebagai dosen emosional dapat berimplikasi hukum.

“Pernyataan itu tidak berdasar dan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Kami sedang menyiapkan langkah hukum jika diperlukan,” kata Susanto.

Sebelumnya, Rektor UMGO Prof. Kadim Masaong dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 mengumumkan pemecatan tidak hormat terhadap Maghfira Makmur.

Keputusan itu diambil setelah Maghfira mengunggah podcast bersama mahasiswi berinisial HP, yang disebut mengalami tekanan di lingkungan kampus.

Dalam pernyataan resminya, pihak kampus juga menyebut Maghfira diberhentikan dari seluruh tugas Catur Dharma Dosen, serta dicabut beasiswa doktornya di Malaysia, termasuk kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima.

Rektor menilai tindakan Maghfira telah menyerang institusi dan melanggar etika akademik. Hingga kini, Maghfira yang masih berada di Malaysia belum memberikan tanggapan langsung atas keputusan tersebut.

Example 120x600