Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan Khusus

Reses di Hunggaluwa, Espin Tulie Soroti Penggunaan Alat Tangkap Ikan Terlarang

Redaksi
8
×

Reses di Hunggaluwa, Espin Tulie Soroti Penggunaan Alat Tangkap Ikan Terlarang

Sebarkan artikel ini
Reses Anggota Deprov Gorontalo Espin Tulie di Kelurahan Hunggaluwa. Foto:juna/hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Gorontalo A, Dr. Espin Tulie, melaksanakan reses masa persidangan pertama tahun 2025–2026 di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat (24/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Espin menyoroti praktik penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang, seperti strom 24 ampere dan pajala, yang masih dilakukan oleh sebagian nelayan di sekitar Danau Limboto. Ia menyebutkan, penggunaan alat tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi merusak ekosistem danau.

Example 300x600

“Danau Limboto termasuk satu dari 15 danau di Indonesia yang harus diselamatkan. Karena itu, penggunaan alat tangkap yang merusak seperti strom dan pajala tidak boleh lagi digunakan,” tegas Espin.

Ia menjelaskan, dalam reses kali ini pihaknya juga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten Gorontalo serta Polairud, untuk memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat pesisir danau. Menurutnya, masih banyak nelayan yang belum sepenuhnya memahami larangan tersebut karena minimnya sosialisasi.

“Kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan. Dulu memang pernah ada sosialisasi, tapi sekarang sudah jarang dilakukan. Karena itu, kami hadir kembali untuk mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang,” jelasnya.

Espin menambahkan, selain edukasi, pemerintah juga sedang menyiapkan solusi alternatif bagi nelayan agar tetap memiliki sumber penghasilan tanpa merusak lingkungan, salah satunya melalui program budidaya ikan.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mendengarkan sosialisasi ini. Ke depan, kita akan dorong program budidaya ikan sebagai solusi. Namun, untuk itu kita perlu menyiapkan lahan sekitar 3 hektare yang status kepemilikannya jelas dan tidak bermasalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana pengembangan budidaya ikan tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bisa mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

“Kami ingin memastikan semua prosesnya sesuai aturan. Jangan sampai nanti muncul persoalan hukum terkait lahan. Kalau sudah siap, KKP akan membantu dalam pengembangannya,” kata Espin.

Kegiatan reses ini turut dihadiri masyarakat Kelurahan Hunggaluwa dan Kayubulan yang antusias mengikuti dialog terkait pelestarian Danau Limboto dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

Example 120x600