Example floating
Example floating
Example 728x250
News

KUA-PPAS 2026 Terlambat, DPRD Kabupaten Gorontalo Pertanyakan Kinerja TAPD

REDAKSI
7
×

KUA-PPAS 2026 Terlambat, DPRD Kabupaten Gorontalo Pertanyakan Kinerja TAPD

Sebarkan artikel ini
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo terkait KUA-PPAS 2026. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menyoroti keterlambatan proses pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (4/11/2025).

Example 300x600

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi PPP, Viecriyanto Mohamad, menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya telah menyampaikan dokumen KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat pada bulan Juli.

“Perlu kita pahami bersama bahwa proses pembahasan hari ini sudah sangat terlambat. Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, batas akhir penyampaian KUA-PPAS adalah bulan Juli. Jadi jelas keterlambatan ini merupakan kesalahan dari pihak pemerintah daerah,” ujar Viecriyanto.

Ia juga mengingatkan agar pimpinan DPRD tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terhadap dokumen penting tersebut.

“Kita ini lembaga yang diberi legitimasi oleh rakyat. Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Suasana sempat memanas saat beberapa anggota dewan menilai pemerintah daerah, khususnya Sekda Sugondo Makmur selaku Ketua TAPD, terkesan kurang menghargai lembaga legislatif karena datang terlambat ke rapat penting tersebut.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ramsi Sondakh, juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan KUA-PPAS.

Ia menilai minimnya koordinasi membuat pembahasan menjadi tidak efektif dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya berharap pola komunikasi bisa diperbaiki agar pembahasan anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat. Dokumen ini penting dan perlu dikaji secara mendalam, jangan sampai terburu-buru hanya karena dikejar waktu,” imbuh Ramsi.

Sementara itu, Jayusdi Rivai menilai keterlambatan penyampaian KUA-PPAS dapat berdampak pada tertundanya realisasi program prioritas yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

“Sekda harusnya berada di garis depan untuk memastikan janji-janji pemerintah daerah dalam RPJMD bisa terwujud. Jangan sampai keterlambatan ini justru menghambat realisasi program yang ditunggu masyarakat,” ujarnya.

Rapat banggar tersebut menjadi penegasan DPRD Kabupaten Gorontalo bahwa penyusunan dokumen anggaran tidak hanya soal teknis keuangan, tetapi juga menyangkut disiplin waktu dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

Keterlambatan dan lemahnya komunikasi dianggap sebagai sinyal perlunya evaluasi kinerja TAPD, khususnya peran Ketua TAPD dalam menjembatani proses pembahasan anggaran yang idealnya selesai lebih awal untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

Example 120x600