HESTEK.CO.ID — Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mendesak Wali Kota Gorontalo untuk mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak dan wajib retribusi yang hingga kini belum menunaikan kewajiban mereka. Desakan itu disampaikan usai memimpin rapat kerja evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aula DPRD Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025).
Herman menegaskan bahwa Komisi II telah memasukkan permintaan ketegasan tersebut dalam kesimpulan rapat. Ia meminta pemerintah kota, khususnya Wali Kota, untuk segera mengidentifikasi dan mengklasifikasi wajib pajak yang menunggak, sehingga dapat diketahui berapa total pendapatan daerah yang masih belum tercapai.
Dalam pemaparannya, Herman menyebutkan bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih berada di angka Rp11 miliar dari target Rp13 miliar. Sementara data rinci realisasi PAD lainnya akan disampaikan pada rapat evaluasi minggu depan.
Herman juga menyoroti adanya pelaku usaha yang telah memungut pajak dari pelanggan tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah.
“Ini sudah masuk tindakan pidana penggelapan. Karena itu kami menuntut ketegasan Wali Kota untuk mengambil langkah cepat dan memberikan sanksi tegas kepada para wajib pajak yang tidak taat,” tegasnya.
Ia menambahkan, rendahnya realisasi PAD menjelang akhir tahun anggaran dapat berdampak langsung pada kegiatan pemerintah yang sudah direncanakan pada 2025. Bahkan, kondisi tersebut juga bisa memengaruhi perencanaan anggaran tahun 2026.
“Semua pendapatan sudah dialokasikan dalam bentuk kegiatan. Jika PAD tidak tercapai, tentu ada kegiatan yang tidak bisa dibayarkan,” jelas Herman.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri OPD terkait, para camat, dan lurah se-Kota Gorontalo.














