HESTEK.CO.ID — DPRD Provinsi Gorontalo kembali memperjuangkan status 12 pendamping koperasi yang hingga kini belum terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Rabu (3/12/2025).
Rombongan yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, Komisi I, dan Komisi II itu datang membawa satu tuntutan utama: meminta kepastian nasib para pendamping yang telah bekerja sejak tahun 2013, namun tidak tercantum dalam formasi P3K yang dirilis tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan pemerintah pusat.
Ia menyebut seluruh pendamping sudah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022, sehingga ketiadaan nama mereka dalam formasi P3K memunculkan tanda tanya besar.
“Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, datanya ada di BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam rekrutmen P3K. Itu yang kami pertanyakan langsung,” tegas Meyke.
Dalam pertemuan itu, Kemenkop UKM menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada data, melainkan pada ketiadaan formasi jabatan pendamping koperasi dalam skema P3K.
Tanpa formasi yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan para pendamping.
“Kalau formasi tidak ada, artinya tidak ada ruang legal untuk mengakomodasi mereka,” jelas Meyke sebagaimana disampaikan oleh pihak kementerian.
Sebagai solusi alternatif, Kemenkop UKM menawarkan peluang melalui program nasional Koperasi Merah Putih, yang kini diperluas hingga tingkat desa.
Program tersebut membutuhkan tenaga teknis pendamping dalam jumlah besar, termasuk di Gorontalo yang memiliki lebih dari 700 koperasi desa.
“Jika formasi P3K tidak dibuka hingga 2025, maka skema Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi konkret bagi mereka,” ujar Meyke.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut. Koordinasi lanjutan dengan BKN dan Kemenkop UKM akan dilakukan agar para pendamping tidak berada dalam status yang menggantung dan tetap memperoleh kepastian atas pekerjaan mereka.













