Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Tegaskan Penertiban Tambang Dengilo Wajib Dilaksanakan Atas Instruksi Pusat

REDAKSI
5
×

Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Tegaskan Penertiban Tambang Dengilo Wajib Dilaksanakan Atas Instruksi Pusat

Sebarkan artikel ini
Mikson Yapanto. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan langkah penertiban aktivitas pertambangan di dua desa wilayah Kecamatan Dengilo bukanlah kebijakan sepihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia menekankan bahwa seluruh proses penertiban merupakan pelaksanaan instruksi langsung dari pemerintah pusat sebagai upaya penyelamatan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

“Perlu dipahami, penertiban ini bukan keputusan pemerintah provinsi. Ini adalah perintah pemerintah pusat. Jangan kemudian muncul tudingan seolah-olah gubernur yang bertindak sendiri. Semua demi keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Mikson, Jumat (5/12/2025).

Menurut Mikson, isu pertambangan tidak bisa dipandang hanya dari sisi ekonomi jangka pendek. Jika eksploitasi berlangsung tanpa pengawasan, kerusakan lingkungan yang terjadi akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Mulai dari hutan yang hilang, kualitas air sungai yang menurun, hingga terancamnya sumber pangan masyarakat. Kita harus memikirkan masa depan. Apa yang tersisa untuk anak cucu kalau hutan rusak dan sungai tercemar? Itu konsekuensi yang tidak bisa kita biarkan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa lingkungan adalah aset jangka panjang. Jika dikelola dengan benar, masyarakat dapat menikmati hasil kebun, sawah, dan komoditas pertanian lain secara berkelanjutan.

“Lingkungan yang sehat memberikan kehidupan. Sawah menghasilkan, kebun tumbuh, dan semuanya kembali meningkatkan kesejahteraan warga,” imbuhnya.

Terkait pembahasan bersama Kementerian Kehutanan dan beberapa anggota DPR RI, Mikson juga menyoroti pentingnya rehabilitasi pascatambang. Ia menilai pemulihan lahan yang rusak harus mendapatkan perhatian serius agar tidak berujung pada bencana hidrometeorologi di masa mendatang.

“Kalau kawasan itu tidak diperbaiki, risikonya mengancam keselamatan manusia. Kita sudah melihat banyak contoh dari daerah lain. Jangan sampai Gorontalo ikut menanggung akibatnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Mikson meminta masyarakat agar tidak terjebak pada kepentingan kelompok. Penertiban, kata dia, merupakan langkah perlindungan bagi publik secara luas, bukan tindakan untuk merugikan pihak tertentu.

“Kita harus mengutamakan kepentingan bersama. Jangan sampai ada air mata jatuh hanya karena peringatan dini kita abaikan,” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah tidak akan menghentikan proses penertiban, karena langkah tersebut merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat.

“Ini instruksi negara. Pemerintah tidak akan mundur. Selama ini pemerintah masih memberi ruang berupa peringatan, agar aktivitas ilegal dihentikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Mikson menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak mendukung langkah pemerintah serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melindungi lingkungan.

“Alarm peringatannya sudah bunyi. Ini pesan tegas bagi siapa saja. Mari kita hormati kebijakan pusat dan provinsi, dan bersama-sama memberi edukasi positif kepada masyarakat Gorontalo,” tutupnya.