HESTEK.CO.ID — Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato akhirnya masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Sebagai langkah awal, lembaga Adhyaksa itu kini mulai mendalami laporan pengaduan dengan memeriksa terlapor berinisial HS, yang disebut sebagai oknum pelaku PETI di wilayah itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Nursurya, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap HS telah dilakukan oleh tim penyelidik Pidsus.
Nursurya menjelaskan, langkah penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan aktivis mengenai maraknya aktivitas PETI di Pohuwato.
“Untuk saat ini, rekan-rekan di bidang Pidsus atas perintah pimpinan, Bapak Kajati, telah melakukan penyelidikan. Sebelumnya tim intelijen sudah mengumpulkan data dan menyerahkannya ke Pidsus,” kata Nursurya, Selasa (09/12/2025).
Ia menegaskan, penyelidikan tidak hanya menyasar terlapor HS. Sejumlah instansi pemerintah daerah pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Tim penyelidik telah meminta keterangan ke beberapa pihak, termasuk HS sebagai terlapor, serta pihak-pihak terkait dari pemerintah daerah—baik dari satuan kerja, dinas, KLHK maupun PUPR,” jelasnya.
Menurut Nursurya, ruang lingkup penyelidikan akan terus diperluas.
“Yang jelas, tim Pidsus terus mendalami pihak-pihak terkait karena ada beberapa kasus yang sedang kami tangani,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang mendorong Kejati untuk bertindak cepat mengusut praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami merespons baik laporan yang masuk. Kami telah melakukan penyelidikan, memanggil beberapa pihak, dan prosesnya masih berjalan,” tegasnya.












