Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNews

Kejati Gorontalo Ungkap Capaian Penanganan 64 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

REDAKSI
196
×

Kejati Gorontalo Ungkap Capaian Penanganan 64 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Potret konferesi pers capaian kinerja Kejati Gorontalo tahun 2025. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID — Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memaparkan capaian penanganan perkara korupsi selama periode Januari hingga November 2025.

Penyampaian capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejati Gorontalo, Selasa (9/12/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo, Umaryadi, menjelaskan penanganan kasus korupsi di wilayah Gorontalo tidak hanya dilakukan oleh Kejati, tetapi juga oleh enam kejaksaan negeri yang berada di kabupaten dan kota.

Baca Juga:  Bupati Ismet Mile Ingatkan Pengembangan Wisata Halal Tak Boleh Hanya Seremonial

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi sewilayah Gorontalo terdiri dari Kejari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, dan Gorontalo Utara. Tercatat penanganan tindak pidana khusus mencapai 39 perkara pada tahap penyelidikan,” kata Umaryadi.

Selain itu, ia juga mencatat 25 perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, menunjukkan bahwa laporan dan temuan dugaan korupsi di berbagai daerah terus ditindaklanjuti secara aktif oleh kejaksaan.

Baca Juga:  LSM Endus Penyeludupan Batu Hitam Ilegal Melalui Pelabuhan Bitung Selawesi Utara

Tidak hanya perkara, Kejati Gorontalo juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp882.606.000. Nilai tersebut berasal dari berbagai proses penyidikan yang dilakukan sepanjang tahun.

Umaryadi menambahkan, selama 2025 tidak ditemukan hambatan besar dalam proses penanganan kasus. Kendala teknis yang muncul dinilai masih dapat diatasi oleh penyidik dan tidak mengganggu jalannya proses hukum.

Baca Juga:  Intelijen AS Nilai Perang Belum Tentu Mampu Menjatuhkan Pemerintahan Iran

Ia menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan mengikuti aturan dan SOP yang ditetapkan oleh pimpinan pusat. Hal ini, katanya, menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses hukum.

Di akhir penyampaiannya, Umaryadi kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas korupsi di seluruh bentuknya.

“Kejaksaan terus konsisten dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ini merupakan program prioritas pimpinan untuk mendukung agenda pemerintah,” tandasnya.