HESTEK.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengirim sinyal keras terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Bukan hanya memeriksa laporan, PETI kini diperlakukan sebagai ancaman serius terhadap lingkungan, perekonomian negara dan hajat hidup orang banyak.
“Kebijakan dan arahan pimpinan jelas, ini menyangkut hajat hidup orang banyak, perekonomian dan kerugian negara,” kata Aspidsus Kejati Gorontalo, Nursurya, Selasa (09/12/2025).
Nursurya menuturkan, pimpinan dalam hal ini Kajati Gorontalo telah menginstruksikan seluruh Kajari di kabupaten/kota untuk memetakan keberadaan pertambangan di wilayah masing-masing.
Langkah ini, kata dia, menunjukkan bahwa kasus pertambangan ilegal merupakan masalah besar yang sedang dipetakan secara sistematis.
“Pimpinan meminta seluruh Kajari memetakan pertambangan emas ilegal di masing-masing wilayah hukum,” ujarnya.
Legal atau Tidak, Dampaknya Tetap Disorot
Nursurya menegaskan pihaknya tidak hanya melihat soal izin tambang, namun memastikan apakah aktivitas tersebut merusak lingkungan, mencemari area pemukiman, atau memukul ekonomi masyarakat.
“Terlepas dari penambangan itu ada atau tidak izinnya, kami akan lihat efeknya bagi masyarakat, baik lingkungan maupun perekonomian,” bebernya.
Nursurya juga menyebut praktik PETI hampir selalu meninggalkan jejak kerusakan. Pencemaran air, tanah rusak, hingga potensi kehilangan penerimaan negara menjadi fokus dalam pengusutan.
“PETI itu modusnya jelas, merusak lingkungan. Pencemaran itu pasti ada. Atas arahan pimpinan, kami akan terus meng-update laporan-laporan PETI yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya
Dengan sikap yang semakin tegas ini, Kejati Gorontalo mengindikasikan bahwa penanganan PETI termasuk terhadap terlapor berinisial HS akan bergerak lebih dalam.
Pemetaan besar-besaran dan fokus pada dampaknya menunjukkan bahwa PETI merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan lingkungan dan stabilitas ekonomi.














