Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

‘Numpang’ di Tiang PLN–Icon Plus, Fiber Optik dan ODP Ilegal di Kab. Gorontalo Bakal Ditertibkan

REDAKSI
31
×

‘Numpang’ di Tiang PLN–Icon Plus, Fiber Optik dan ODP Ilegal di Kab. Gorontalo Bakal Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Peringatan kabel ilegal di tiang milik PLN Icon Plus. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Maraknya pemasangan kabel optik dan perangkat Optical Distribution Point (ODP) oleh pengusaha jaringan internet di tiang listrik milik PT PLN (Persero) kembali menuai sorotan.

Praktik tersebut dinilai ilegal utamanya terkait izin penggunaan dari pihak PLN maupun Icon Plus, baik kepada perusahaan swasta maupun pengusaha perorangan.

Sorotan itu disampaikan langsung warga Limboto, Hengky Bobihoe, saat mendatangi kantor PLN Icon Plus Gorontalo, sebagai subholding yang menangani infrastruktur jaringan listrik PT. PLN (Persero).

Kedatangannya bertujuan menuntut penertiban kabel optik dan ODP oleh penyedia layanan internet (ISP/RTRW Net) yang memanfaatkan tiang listrik PLN tanpa dasar hukum di Kabupaten Gorontalo.

Hengky menegaskan aduan tersebut bukan baru kali ini ia sampaikan. Sebelumnya ia telah lebih dulu mendatangi PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Limboto.

Namun oleh pihak PLN ULP Limboto, ia diarahkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut langsung ke Icon Plus Gorontalo sebagai unit yang berwenang.

“Saya sudah datang ke PLN Limboto, tapi diarahkan ke Icon Plus. Persoalan ini seolah berputar, sementara di lapangan pemasangan kabel optik dan ODP tetap berlangsung bahkan melebar,” tegas Hengky.

Menurutnya, keberadaan jaringan internet yang menempel di tiang listrik PLN menunjukkan adanya celah pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas negara.

Ia menilai tiang listrik bukan sekadar infrastruktur penunjang, melainkan aset strategis milik negara yang tidak boleh digunakan bebas untuk kepentingan bisnis.

“Ini bukan hanya soal kabel semrawut, tapi menyangkut keselamatan publik, risiko teknis, dan potensi kerugian negara,” ujarnya.

Hengky pun secara tegas meminta Icon Plus segera melakukan penertiban terhadap seluruh jaringan kabel optik dan ODP yang dipasang tanpa izin penggunaan tiang listrik PLN.

Ia bahkan mengatakan akan membantu memberikan data para pelaku usaha kepada Icon Plus, untuk memastikan adanya tindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Saya berharap ada tindakan nyata di lapangan, sehingga tidak ada lagi kesan pembiaran terhadap pemasangan kabel optik dan ODP secara ilegal di tiang listrik PLN,” imbuhnya.

Menanggapi aduan tersebut Tim Leader Pemeliharaan Icon Plus Gorontalo, Rezka Surya menyatakan, pihaknya merespons baik aduan tersebut secara serius.

Rezka menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Icon Plus adalah menyurati para penyedia layanan internet yang terindikasi memanfaatkan tiang listrik PLN.

Surat tersebut menjadi bentuk peringatan sekaligus penegasan bahwa penggunaan tiang listrik oleh pihak swasta tidak dapat dibenarkan.

“Kami akan menyurati mereka terlebih dahulu. Kami akan minta mereka melakukan penertiban secara mandiri. Jika tetap tidak dilakukan, maka tim akan turun untuk melakukan penertiban,” ujar Rezka Surya.

Ia juga menegaskan bahwa Icon Plus adalah satu-satunya perusahaan yang diberikan mandat oleh PT. PLN (Persero) untuk mengelola aset tiang PLN dalam kebutuhan telekomunikasi.

“Tiang listrik merupakan aset PLN yang wajib dijaga oleh Icon Plus dalam meningkatkan komunikasi antara PLN Grup, bisnis to bisnis ataupun ritel. Penggunaan dan pemasangan asset telekomunikasi (TV kabel, kabel optik serta ODP) oleh pelaku usaha di tiang listrik tidak dibenarkan,” tegasnya.

Reska menuturkan penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga keandalan jaringan kelistrikan, serta ketertiban pemanfaatan fasilitas.