HESTEK.CO.ID — Sengketa tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kini bergulir menjadi perkara serius setelah terungkap dugaan penerbitan sertifikat bermasalah.
Kasus itu diketahui menyeret BPN Kota Gorontalo dan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi NasDem, Wisnu Nusi.
Dua ahli waris, Zubaedah Olii dan Udin Olii, telah melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses jual beli hingga penerbitan sertifikat ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.
Melalui kuasa insidentil ahli waris, Johan Chornelis Rumampuk, terungkap bahwa tanah warisan milik almarhum Y.H. Olii dan Siti Salma Olii diduga dijual kepada PT Alif Satya Perkasa tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa persetujuan utuh seluruh ahli waris.
Ironisnya transaksi tersebut melibatkan oknum pengembang yang juga anggota DPRD, sehingga perkara ini tidak hanya berdimensi hukum pertanahan, tetapi juga menyeret unsur politik dan dugaan konflik kepentingan.
Johan mengungkap, proses penandatanganan dokumen jual beli diduga dilakukan dengan paksaan, bahkan tanpa pembacaan isi perjanjian kepada para ahli waris yang telah lanjut usia.
Tak hanya itu, muncul dugaan penipuan harga tanah. Pihak pengembang disebut membayar Rp175.000 per meter persegi, namun kepada ahli waris dilaporkan hanya Rp155.000 per meter persegi.
Selisih Rp20.000 per meter persegi itu diduga dikuasai oleh Roy Dude sebagai wakil dari pengembang dan Anas Muda selaku makelar.
Masalah semakin rumit setelah muncul dugaan keterlibatan aparat kelurahan. Lurah Tanggikiki, Dona Wumu, disebut menghalangi ahli waris memperoleh salinan dokumen jual beli, bahkan memiliki hubungan keluarga sebagai salah satu ahli waris dari almarhumah Rusnawati Olii.
Puncak polemik terjadi ketika BPN Kota Gorontalo mengabaikan permohonan pemblokiran lahan tertanggal 27 Oktober 2025, namun justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Alif Satya Perkasa pada November 2025.
“Kepala BPN Kota Gorontalo sendiri mengakui adanya kelalaian administrasi. Ini membuktikan sertifikat tersebut cacat hukum,” jelas Johan, Rabu (07/01/2026).
Atas dasar itu, pihak ahli waris menuntut pencabutan sertifikat karena melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah pidana dan perdata terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Perkara ini mengandung unsur penipuan, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan dugaan mafia tanah. Gugatan perdata dan laporan pidana segera kami ajukan,” tegasnya.
Ia memastikan laporan juga telah disampaikan ke Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, serta akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.










