HESTEK.CO.ID – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, merespon keras statement Ketua PWI Gorontalo terhadap DPRD Provinsi Gorontalo terkait kerjasama media massa.
Jhojo (sapaan Johan) memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.
Jhojo menegaskan, secara hukum tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah,” kata Jhojo Rumampuk.
Lebih lanjut Jhojo menyampaikan tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers.
“Jadi jika ada media yang ingin bekerja sama contoh dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.
Sementara mengenai standar perusahaan pers yang menjadi perdebatan, Jhojo berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan perundang-udangan yang berlaku.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik, dan bukan hanya sekadar mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama selama media tersebut memiliki legalitas yang sah,” tutupnya.