Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Ingatkan Potensi Intervensi, Legislator DPRD Gorontalo Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

REDAKSI
13
×

Ingatkan Potensi Intervensi, Legislator DPRD Gorontalo Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Sebarkan artikel ini
Angota Komisi I Deprov Gorontalo, Umar Karim. Foto ist

HESTEK.CO.ID – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga di bawah kementerian belakangan menjadi sorotan publik.

Isu tersebut mengemuka setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa Polri tetap ideal berada langsung di bawah Presiden.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan, Umar Karim, menyatakan sependapat dengan sikap Kapolri.

Menurutnya, Polri paling tepat ditempatkan langsung di bawah Presiden.

“Polri paling tepat berada di bawah Presiden,” ujar Umar Karim, Selasa (27/01/2026).

Ia menilai, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden akan meminimalisasi potensi intervensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum.

Umar menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, sehingga secara konstitusional harus berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala negara.

Sebaliknya, Umar dengan tegas menolak wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian. Ia menilai gagasan tersebut bersifat destruktif karena berpotensi menggeser posisi Polri dari alat negara menjadi alat pemerintah.

“Janganlah. Itu konsep yang destruktif karena akan menempatkan Polri bukan sebagai alat negara, melainkan alat pemerintah,” tegas Politisi NasDem itu.

Menurut Umar Karim, terdapat perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dan Polri sebagai alat pemerintah. Jika Polri berfungsi sebagai alat negara, maka institusi kepolisian akan bersikap netral dan berdiri di atas kepentingan semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat.

“Sebaliknya, jika Polri berada di bawah kementerian, maka risiko ketidakindependenan akan semakin tinggi, karena Polri akan bekerja mengikuti kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menyeret institusi kepolisian ke dalam kepentingan politik. Kondisi tersebut dinilai berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Polisi bisa menjadi alat kekuasaan, dan pada akhirnya kepercayaan rakyat menurun. Jika itu terjadi, maka adagium Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bisa runtuh,” pungkas Umar Karim.