HESTEK.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar rapat kerja membahas perencanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/2/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengatakan salah satu fokus utama pembahasan dalam rapat kerja tersebut adalah rencana rehabilitasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan menempati gedung eks Bele Li Mbui.
“Alhamdulillah, untuk Mal Pelayanan Publik sudah kita anggarkan rehabilitasinya. Gedung eks Bele Li Mbui ini sudah resmi diserahkan asetnya dari provinsi ke pemerintah kota, sehingga menjadi aset milik Kota Gorontalo dan bisa dimanfaatkan sebagai MPP,” ujar Ariston.
Menurutnya, rehabilitasi gedung tersebut diperlukan agar dapat difungsikan secara maksimal sebagai pusat pelayanan publik terpadu. Dengan beroperasinya MPP, seluruh layanan perizinan dan administrasi masyarakat akan dipusatkan dalam satu lokasi.
“Harapannya, tahun ini rehabilitasi bisa selesai sehingga Mal Pelayanan Publik sudah dapat dimanfaatkan dan seluruh layanan perizinan terpusat di sana,” jelasnya.
Selain MPP, Komisi III DPRD juga menyoroti pembangunan dan peningkatan infrastruktur lainnya yang menjadi prioritas pemerintah kota, seperti perbaikan jalan, pembangunan cek dam, serta penanganan drainase di sejumlah wilayah.
Untuk penanganan drainase, Ariston menyebutkan akan memanfaatkan sebagian anggaran dana kelurahan yang difokuskan pada pembenahan saluran air di masing-masing kelurahan.
“Drainase di kelurahan-kelurahan akan ditangani melalui dana kelurahan, dengan fokus pada saluran-saluran yang selama ini menjadi titik rawan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas rencana pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo yang baru. Ariston menjelaskan, saat ini proyek tersebut masih berada pada tahap perencanaan awal.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sayembara desain. Untuk Detail Engineering Design (DED) sudah kita anggarkan tahun ini. Setelah itu baru masuk ke tahap pembebasan lahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rencana pembangunan kantor wali kota baru membutuhkan lahan sekitar 1,8 hektare yang sebagian berada di kawasan Terminal 42. Namun, kepastian luas lahan yang akan dibebaskan masih menunggu kajian lanjutan.
Terkait target penyelesaian pembangunan kantor wali kota, Ariston menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran, baik dari pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau anggaran tersedia dan didukung pusat, pembangunan bisa dipercepat. Namun jika hanya mengandalkan PAD, tentu harus disesuaikan karena kemampuan keuangan daerah terbatas,” ujarnya.
Ariston juga menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur guna mencegah terjadinya penyimpangan hukum.
“Kunci utama adalah pengawasan. Kita akan meningkatkan fungsi pengawasan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan daerah,” tegasnya.












