HESTEK.CO.ID – Koordinator Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi, menyampaikan tanggapan resmi atas aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 di DPRD Bone Bolango dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Dalam keterangan persnya, Adnan menilai sejumlah pernyataan dalam orasi massa aksi tidak sesuai dengan fakta hukum dan belum memiliki dasar putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi,” ujar Adnan.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juncto UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak dapat digunakan secara serampangan, apalagi jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan perbuatan tertentu tanpa dasar hukum.
Soroti Dugaan Tuduhan Tak Berdasar
Dalam orasi demonstrasi tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tudingan terhadap Bupati Bone Bolango, di antaranya:
- Menyatakan Bupati tidak amanah;
- Menuduh adanya intervensi terhadap kepala desa dan camat;
- Menuding adanya kongkalikong antara DPRD Bone Bolango dan Bupati;
- Menuduh praktik nepotisme dalam pelantikan pejabat, termasuk anak dan menantu Bupati;
- Dugaan jual beli jabatan eselon II, III, dan IV;
- Tudingan pembiaran kasus narkoba oleh putra Bupati;
- Dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bone Bolango.
Adnan menegaskan, tuduhan yang tidak didukung data dan bukti hukum berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menciptakan opini liar.
“Setiap tuduhan harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Rujuk Ketentuan Pidana Pencemaran dan Fitnah
Lebih lanjut, Adnan mengingatkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, jika tuduhan tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta yang diketahui, maka dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana fitnah.
Klarifikasi Sejumlah Isu
Terkait isu nepotisme, tim hukum menyebut proses pengisian jabatan telah melalui mekanisme seleksi terbuka dan objektif oleh tim seleksi (Timsel).
Adapun tudingan jual beli jabatan, menurutnya, harus dibuktikan secara hukum karena berimplikasi serius terhadap stabilitas pemerintahan.
Sementara terkait dugaan pembiaran kasus narkoba oleh putra Bupati, Adnan menyatakan penanganannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Gorontalo, dan hingga saat ini tidak ada satu pun putra Bupati Bone Bolango yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Sedangkan terkait dugaan suap proyek, ia menegaskan bahwa Bupati menentang keras praktik tersebut dan mempersilakan pihak yang memiliki bukti konkret untuk menempuh jalur hukum.
Buka Ruang Dialog
Tim hukum menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah telah melalui prosedur hukum yang sah, prinsip kehati-hatian, serta mekanisme transparansi dan akuntabilitas.
Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk:
- Mengedepankan data dan fakta hukum dalam menyampaikan pendapat;
- Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi;
- Menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan bersama.
“Apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan, kami membuka ruang dialog dan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandas Adnan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik agar informasi yang beredar tetap berimbang dan berdasarkan fakta hukum.













