Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan Khusus

Soroti Banyak Kendaraan Dinas Rusak Berat, Pansus III Minta Ada Bidang Aset

Redaksi
16
×

Soroti Banyak Kendaraan Dinas Rusak Berat, Pansus III Minta Ada Bidang Aset

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Dinas Pendidikan, khususnya kendaraan dinas yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi karena rusak berat maupun rusak fatal.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (2/3/2026).

Totok menegaskan, yang menjadi perhatian Pansus bukan sekadar kendaraan dinas yang jarang digunakan, melainkan kendaraan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.

“Bukan kendaraan dinas yang sudah tidak dimanfaatkan, tetapi kendaraan dinas yang sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali, misalnya rusak berat atau rusak fatal karena tidak ada yang mengurus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di sejumlah dinas besar seperti Dinas Pendidikan, terdapat cukup banyak kendaraan dinas. Namun, belum ada bidang khusus yang secara spesifik menangani pengelolaan sarana dan prasarana, termasuk perawatan aset bergerak maupun tidak bergerak.

Menurutnya, selama ini penanganan berbagai persoalan sarana dan prasarana, termasuk kendaraan dinas, masih dirangkap oleh bidang lain, seperti bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

Kondisi serupa juga terjadi pada penanganan sekolah-sekolah yang mengalami kebocoran, banjir, hingga kerusakan perabot. Penanganannya dinilai belum optimal karena tidak ditangani oleh unit khusus.

“Oleh karena itu, saran dari Pansus adalah membentuk satu bidang khusus, yaitu bidang sarana dan prasarana, yang secara khusus menangani seluruh aset di Dinas Pendidikan,” jelas Totok.

Bidang tersebut nantinya diharapkan dapat mengelola seluruh aset, baik aset bergerak seperti kendaraan dinas maupun aset tidak bergerak seperti bangunan sekolah dan fasilitas pendukung lainnya.

Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, yang salah satunya menitikberatkan pada penyesuaian struktur organisasi dan penajaman tugas serta fungsi perangkat daerah agar lebih efektif dan profesional dalam pengelolaan aset.