KESULITAN yang kini dialami para penambang rakyat dalam menjual emas hasil tambang kembali membuka persoalan lama yang belum terselesaikan secara tuntas, bagaimana negara dan pemerintah daerah menata aktivitas pertambangan rakyat tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat.
Di Provinsi Gorontalo, situasi tersebut menjadi semakin terasa setelah aparat kepolisian melalui Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan larangan terhadap praktik jual beli emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Toko emas yang kedapatan membeli emas dari sumber ilegal bahkan terancam pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Secara hukum, langkah tersebut tentu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan. Aktivitas pertambangan tanpa izin memang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan persoalan keselamatan kerja.
Namun persoalannya tidak berhenti pada aspek penegakan hukum semata.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di wilayah pedesaan.
Ketika jalur perdagangan emas tiba-tiba tertutup karena toko emas enggan menerima transaksi, maka yang terjadi bukan sekadar penertiban aktivitas ilegal, melainkan tekanan ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat kecil.
Di titik inilah pemerintah daerah seharusnya hadir. Namun sayangnya hingga kini publik belum melihat langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam merespons keluhan para penambang rakyat.
Di tengah kebijakan penegakan hukum yang semakin ketat, masyarakat justru menghadapi kebuntuan karena tidak memiliki jalur alternatif untuk menjual emas hasil kerja mereka.
Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat persoalan ini sebagai masalah hukum semata. Penertiban memang penting, tetapi tanpa solusi kebijakan yang jelas, masyarakat akan tetap berada dalam lingkaran ekonomi informal yang sulit keluar dari praktik tambang tanpa izin.
Pendekatan yang lebih komprehensif sebenarnya dapat dilakukan.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Yulius Selvanus, yang mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi emas melalui lembaga resmi seperti Pegadaian.
Langkah ini setidaknya memberikan alternatif jalur transaksi yang lebih aman dan legal bagi masyarakat yang memiliki emas.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mempercepat proses penataan tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dengan cara ini, aktivitas pertambangan skala kecil tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum, tetapi dapat dikelola secara legal dan diawasi secara lebih baik.
Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berujung pada penindakan, tetapi juga diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Jika tidak, kebijakan yang terlalu menekankan aspek larangan justru berpotensi menciptakan paradoks. Tambang tetap berjalan karena kebutuhan ekonomi, tetapi jalur perdagangan resmi tertutup sehingga membuka ruang bagi praktik pasar gelap yang lebih sulit diawasi.
Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mengambil inisiatif untuk membuka ruang dialog antara penambang rakyat, pelaku usaha emas, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Tanpa komunikasi yang terbuka, kebijakan yang diambil berpotensi menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan tambang rakyat bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga soal keadilan ekonomi.
Negara memang berkewajiban menegakkan aturan. Namun di saat yang sama, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menutup ruang hidup bagi masyarakat kecil yang menggantungkan masa depan mereka pada sumber daya alam di sekitarnya.
Di sinilah kehadiran pemerintah daerah diuji: apakah sekadar menjadi penonton di tengah persoalan, atau tampil sebagai pihak yang mampu menghadirkan solusi.













