HESTEK.CO.ID – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran mencuat di Kota Gorontalo. Sejumlah rumah makan dan restoran diduga telah memungut pajak dari konsumen, namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.
Isu ini disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Alan menegaskan, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi merugikan daerah sekaligus mencederai prinsip keadilan dalam dunia usaha.
“Kami menemukan rumah makan yang sudah memungut pajak dari konsumen, tetapi tidak disetorkan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kalau perlu pemilik restoran ditindak tegas, bahkan sampai pidana,” tegas Alan, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, rekomendasi DPRD terkait penertiban pajak restoran sebenarnya sudah pernah disampaikan pada periode sebelumnya. Namun hingga kini, ia menilai langkah penindakan dari Pemerintah Kota Gorontalo belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Ia menyebut, praktik semacam itu tidak hanya mengurangi potensi PAD, tetapi juga menimbulkan ketimpangan karena pelaku usaha yang patuh akhirnya dirugikan.
Selain dugaan restoran yang memungut namun tidak menyetor pajak, Alan juga menyoroti masih adanya rumah makan yang belum menerapkan pemungutan pajak kepada konsumen sebagaimana ketentuan daerah.
Tak hanya itu, ia menilai potensi kebocoran pajak juga bisa terjadi pada transaksi melalui layanan pesan-antar berbasis aplikasi. Pasalnya, harga makanan melalui aplikasi seringkali mengalami kenaikan 20 hingga 30 persen dibandingkan harga normal.
“Transaksi online ini nilainya besar dan seharusnya menjadi sumber PAD. Pemerintah harus memperkuat pengawasan agar potensi pendapatan daerah tidak hilang,” tambahnya.
DPRD Kota Gorontalo pun meminta instansi terkait segera melakukan penertiban dan pengawasan menyeluruh, termasuk kemungkinan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga menyalahi aturan perpajakan.













