HESTEK.CO.ID – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Naya, Menteng Cikini, Jakarta itu diterima langsung oleh Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah. Kunjungan dipimpin Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, bersama jajaran anggota pansus.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan penyusunan rekomendasi LKPJ agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempertegas mekanisme tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dalam konsultasi itu, Pansus menyoroti perlunya langkah tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengindahkan rekomendasi pansus. Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada penyusunan rekomendasi yang lebih tepat dalam mengevaluasi realisasi program dan anggaran.
Sun Biki menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah arahan strategis dari Kemendagri. Salah satu poin penting yang dibahas adalah tingginya persentase belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang masih berada di atas 40 persen.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), porsi ideal belanja pegawai maksimal berada pada angka 30 persen.
“Dari hasil konsultasi, kami mendapatkan masukan agar pemerintah daerah dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, termasuk kemungkinan revisi peraturan daerah untuk membuka peluang sumber pajak baru,” ujar Sun Biki.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong agar rekomendasi dalam dokumen LKPJ tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga mencantumkan rekomendasi kepada pemerintah pusat, khususnya terkait strategi mengatasi keterbatasan fiskal daerah.
Kemendagri juga menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD dari tahun-tahun sebelumnya, agar rekomendasi tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret.
Melalui konsultasi ini, Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo berharap rekomendasi LKPJ Tahun 2025 dapat disusun lebih komprehensif, terarah, serta mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah secara nyata.













