Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Penerima Bantuan Berubah Tiap Penyaluran, Komisi IV Minta Kejelasan Data

Redaksi
×

Penerima Bantuan Berubah Tiap Penyaluran, Komisi IV Minta Kejelasan Data

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Perubahan nama penerima bantuan pada setiap periode penyaluran menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan lapangan di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, mengatakan perubahan daftar penerima berkaitan dengan proses pemutakhiran data dan penetapan Desil penerima manfaat.

Menurutnya, dalam pemantauan tersebut terdapat warga yang masih tercatat sebagai penerima pada penyaluran bulan Juni, namun namanya tidak lagi tercantum ketika memasuki penyaluran bantuan triwulan III.

Baca Juga:  Tim Pandawa Amankan Tiga Terduga Curanmor, Dua Masih Pelajar

“Memang ada perubahan data. Pada penerimaan bulan Juni masih ada nama di daftar, tetapi saat masuk penerimaan triwulan ketiga, nama tersebut sudah tidak ada karena adanya tahapan Desil,” ujar Sri.

Di Desa Tenggela, tercatat sebanyak 33 orang sebagai penerima bantuan. Daftar penerima bantuan beras telah tersedia dan menjadi acuan dalam proses penyaluran.

Baca Juga:  Bone Bolango Masuk 10 Besar Nasional Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Namun, daftar penerima tersebut tidak bersifat tetap. Jika penerima bantuan telah pindah atau meninggal dunia, akan ada nama pengganti berdasarkan data dari Dinas Sosial.

Sri mengatakan kondisi tersebut perlu dikomunikasikan dengan baik kepada pemerintah desa maupun masyarakat agar perubahan daftar penerima tidak menimbulkan kebingungan.

Ia juga berharap pemerintah desa dapat berperan aktif dalam memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.

Baca Juga:  Konsisten Ajukan Penyertaan Modal, Pemkot Gorontalo Urutan 6 Pemegang Saham di BSG

“Harapan kami, setiap kantor desa bisa meratakan penerima bantuan dan benar-benar memastikan bantuan tersebut tepat sasaran,” katanya.

Sri menegaskan, fungsi pengawasan DPRD diperlukan untuk memastikan program bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran.

Menurutnya, pemutakhiran data penerima memang diperlukan, namun proses tersebut harus dibarengi koordinasi yang jelas agar masyarakat mengetahui dasar perubahan penerima bantuan.