HESTEK.CO.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PH (33), yang memiliki dua anak masih kecil, diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang dagangan di Indomaret Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
PH diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat di kediamannya di Kelurahan Molosifat W pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak manajemen Indomaret menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang secara fisik dengan data persediaan dalam sistem.
Pihak toko kemudian melakukan audit internal dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut, pihak Indomaret menemukan aktivitas seorang perempuan yang diduga mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran di kasir. Aktivitas itu disebut terjadi pada beberapa hari berbeda.
Akibat kejadian tersebut, pihak Indomaret diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3.580.000.
Laporan mengenai dugaan pencurian itu kemudian diterima Polsek Kota Barat pada 26 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (27/9/2026).
Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan dugaan pencurian.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi kemudian mengetahui identitas serta keberadaan PH.
Petugas selanjutnya mendatangi kediaman PH. Saat diamankan, PH disebut tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini turut mendapat perhatian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota karena PH merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak masih kecil.
Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, mengatakan proses hukum terhadap PH tetap berjalan secara profesional sesuai dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Namun, kondisi PH sebagai seorang ibu juga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” ujar Ipda Putri.
Menurutnya, Unit PPA telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Barat agar hak-hak PH sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Kondisi psikologis anak-anak PH juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara.
Sementara itu, PH masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kota Barat. Perkara tersebut ditangani di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.












