Example floating
Example floating
News

Pasca Ayah Meninggal, Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jadi Perhatian

Redaksi
×

Pasca Ayah Meninggal, Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Kondisi anak perempuan berusia 12 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, masih menjadi perhatian setelah ayahnya meninggal dunia beberapa hari lalu.

Kuasa hukum korban, Afrizal Pakaya, mengatakan korban masih mengalami keluhan kesehatan dan membutuhkan pendampingan psikologis.

“Anak ini mengeluh sakit di area sensitif. Secara psikis, dia mengalami trauma mendalam,” ujar Afrizal, Selasa (29/9/2026).

Afrizal mengatakan korban baru menjalani konseling selama satu hari pada Senin (28/9/2026). Namun, korban kemudian meminta pulang untuk mengikuti taziah hari ketiga meninggalnya sang ayah.

“Kami baru dapat informasi dari pihak keluarga, dia baru dikonseling satu hari, lalu izin pulang karena ada taziah hari ke-3. Tapi dia masih ada keluhan sakit,” jelasnya.

Baca Juga:  La Ode Haimudin Tekankan RKPD 2027 Gorontalo Harus Fokus, Dorong Peningkatan PAD

Di sisi lain, Afrizal mempertanyakan kepastian proses hukum terhadap tiga anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tersebut.

Menurutnya, ketiga anak tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum pada Jumat (25/9/2026). Namun, hingga Selasa (29/9/2026), pihaknya belum memperoleh kepastian terkait langkah penahanan.

“Waktu hari Jumat (25/9) itu sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, cuma karena sudah sore sekali belum dilakukan penahanan karena harus ada BAPAS. Info kemarin katanya minggu depan, hingga hari ini belum ada juga kepastian dari penyidik apakah anak-anak tersebut dilakukan penahanan atau tidak,” ungkapnya.

Polda Gorontalo membenarkan terdapat tiga anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Camat Bone Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala mengatakan penanganan perkara masih berjalan sesuai mekanisme sistem peradilan pidana anak.

“Anak yang berhadapan dengan hukum itu ada tiga, anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi,” kata Marupa, Senin (28/9/2026).

Menurut Marupa, ketiga anak tersebut akan mendapatkan pendampingan sesuai mekanisme, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Proses sudah dijalankan seluruhnya. Sementara anak yang berkonflik dengan hukum ini akan dilakukan pendampingan, menunggu bersama dengan pendampingan dari pihak Bapas,” ujarnya.

Marupa menegaskan penanganan perkara anak berbeda dengan perkara orang dewasa. Kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia juga meminta agar penyebutan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Baca Juga:  Abdul Mutalib Abdul Aziz Nahkodai Asperindo Gorontalo 2026–2030

“Karena kita harus melindungi semua hak-hak anak itu karena dia masih punya masa depan,” katanya.

Penyidik Polda Gorontalo sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mengamankan sejumlah telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara.

Marupa tidak menjelaskan secara rinci kronologi maupun hubungan antara korban dan anak yang berkonflik dengan hukum karena perkara tersebut menyangkut anak.

Ia mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak.

“Kita sama-sama didik anak kita, terus berbicara, ajak berkomunikasi anak kita agar anak kita bisa membuka ceritanya dengan baik, berkoordinasi dengan orang tua,” pungkasnya.