Example floating
Example floating
News

PETI Tilangobula Dibongkar, Polisi Sita 142,92 Gram Emas dan 5 Kg Merkuri

Redaksi
8
×

PETI Tilangobula Dibongkar, Polisi Sita 142,92 Gram Emas dan 5 Kg Merkuri

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo membongkar aktivitas pengolahan dan pemurnian emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni C.Y.N dan P.L. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan hasil tambang emas tanpa izin.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi pada 25 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Baca Juga:  Reses di Desa Buhu, Fadly Poha Tampung Aspirasi Soal Tanah, Infrastruktur hingga UMKM

Saat penertiban, polisi mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan terhadap mereka, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

P.L diketahui berperan sebagai kepala kongsi, sedangkan C.Y.N berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi pengolahan dan pemurnian emas.

“Delapan orang lainnya tetap berstatus sebagai saksi karena mereka merupakan pekerja,” ujar Maruly dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).

Dari lokasi, polisi menyita dua keping emas yang diduga hasil pengolahan material PETI. Emas tersebut memiliki berat bruto masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram, dengan total mencapai 142,92 gram.

Baca Juga:  BEM Nusantara Dukung Wacana Deprov Gorontalo Batasi 'Rakusnya' Perusahaan Kuasai Lahan

Selain emas, petugas turut mengamankan satu botol merkuri seberat lima kilogram serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas.

Barang bukti lainnya berupa blower, karbon, boraks, tempat panggangan, screen atau tapis, kompor gas, mesin kompresor, peralatan pemurnian dan dua alat timbangan digital.

Maruly mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas PETI.

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Bantah Keras Tudingan “Main Mata” dalam Seleksi JPT Pratama

Kedua tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan agar menempuh jalur legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Maruly menyebut pemerintah telah menetapkan 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah wilayah Gorontalo yang dapat menjadi dasar masyarakat mengurus izin pertambangan sesuai ketentuan.