Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Kasus Dugaan Pungli Samsat, DPRD Soroti Tanggung Jawab Pemprov

Redaksi
4
×

Kasus Dugaan Pungli Samsat, DPRD Soroti Tanggung Jawab Pemprov

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti tanggung jawab Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam penyelesaian dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo.

Melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II, Senin (19/10/2026), DPRD merekomendasikan agar Gubernur Gorontalo turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas persoalan yang terjadi di Samsat tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pihak kepolisian, tetapi juga melibatkan pegawai pemerintah daerah yang bertugas di Samsat Kabupaten Gorontalo.

“Kami juga berpandangan bahwa kesalahan ini tidak hanya di pihak kepolisian, tetapi juga di pihak pegawai kami yang ada di Samsat Kabupaten Gorontalo. Sehingga mereka juga melalui gubernur untuk ikut memohon maaf kepada publik, setidaknya supaya ini tidak terulang lagi,” ujar Umar.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Studi Tiru Pengelolaan Wisata Budaya Kota Tua di Ternate

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta melakukan mutasi terhadap sejumlah personel yang bertugas di lokasi tersebut.

Namun, menurut Umar, langkah tersebut perlu diikuti tanggung jawab pemerintah daerah agar penyelesaian persoalan dilakukan secara menyeluruh.

Selain meminta Gubernur Gorontalo menyampaikan permohonan maaf, DPRD merekomendasikan agar dugaan pungli diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku atau secara pro justitia oleh kepolisian.

Baca Juga:  Anggaran Deprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp93 Miliar, Tapi Kinerja Dinilai Belum Maksimal

DPRD juga mendorong pembenahan manajemen internal Samsat, termasuk pemasangan CCTV yang terhubung secara real time dengan Inspektorat dan Polda Gorontalo untuk mempermudah pengawasan pelayanan.

Rekomendasi lainnya mencakup rotasi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat. DPRD mengusulkan rotasi dilakukan setidaknya setiap dua tahun atau satu tahun apabila dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Umar menegaskan, pelayanan Samsat juga harus lebih transparan dengan menghentikan pelayanan di ruang tertutup dan mengalihkannya ke loket yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Tidak lagi dibenarkan ada layanan di ruang tertutup, harus di loket yang bisa diakses oleh publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Banmus DPRD Gorontalo Bahas Perubahan Agenda Paripurna, Pelantikan PAW Dijadwalkan Besok

Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat dan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Jasa Raharja, serta Ombudsman.

DPRD, lanjut Umar, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Ia menyebutkan, dalam rapat gabungan tersebut tidak ada peserta yang menyampaikan keberatan terhadap rekomendasi yang dibahas. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD berharap rekomendasi tersebut dapat mendorong perbaikan tata kelola pelayanan Samsat, meningkatkan transparansi, serta mencegah terulangnya dugaan pungli di kemudian hari.