HESTEK.CO.ID — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Gustam Ismail, mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga masuk dalam agenda pembahasan pada 2027.
Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga perlu mendapat perhatian melalui kebijakan daerah yang mampu menjawab persoalan di tengah masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Gustam saat mengikuti monitoring pemanfaatan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo di Majelis Taklim Perempuan Penyayang Keluarga (PENYANGGA), Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Bagi Gustam, ketahanan keluarga tidak cukup hanya menjadi perhatian dalam kegiatan pembinaan masyarakat. Upaya tersebut juga perlu diperkuat melalui regulasi yang dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan keluarga secara berkelanjutan.
Karena itu, pembahasan revisi Perda Ketahanan Keluarga dinilai penting untuk didorong masuk dalam agenda legislasi tahun 2027.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam merespons berbagai persoalan keluarga sekaligus mendorong terciptanya lingkungan keluarga yang lebih baik,” kata Gustam, Politisi Dapil Gorut.

Dalam kegiatan yang sama, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo turut memantau pemanfaatan hibah sebesar Rp10 juta yang diterima Majelis Taklim PENYANGGA.
Ketua majelis, Fatmah Hatlah, menjelaskan bahwa kelompok tersebut telah aktif selama 12 tahun dengan kegiatan kajian Islam, telaah keagamaan, dan bakti sosial.
Bantuan hibah tersebut digunakan untuk pengadaan perangkat sound system, karpet, dan seragam majelis taklim guna menunjang pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial.
Sementara itu anggota Komisi IV, Manaf Hamzah, menekankan bahwa majelis taklim memiliki peran dalam pembangunan mental dan spiritual masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar bantuan pemerintah dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta mendorong keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan ketahanan keluarga.
Dorongan terkait revisi Perda Ketahanan Keluarga menjadi salah satu poin penting dalam monitoring tersebut.
Pembahasan pada 2027 diharapkan tidak berhenti sebagai agenda legislasi, tetapi dapat menghasilkan penguatan kebijakan yang memberi arah lebih jelas bagi upaya pembinaan keluarga di daerah.












