Example floating
Example floating
Kabar UtamaNews

Sudah Akhir Oktober: Kapan Sekda Sugondo Tepati Janji Bayar Jasa Nakes RSUD MM Dunda?

Admin
20
×

Sudah Akhir Oktober: Kapan Sekda Sugondo Tepati Janji Bayar Jasa Nakes RSUD MM Dunda?

Sebarkan artikel ini
Sekreataris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menyelesaikan polemik penundaan pembayaran jasa pelayanan medis pasien umum di RSUD dr. M.M. Dunda Limboto kembali dipertanyakan.

Janji manis yang sempat dihembuskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, terkait pencairan hak para tenaga kesehatan (nakes) meleset jauh.

Sebelumnya di media massa, Sekda Sugondo Makmur sempat memberikan angin segar dengan memastikan bahwa hak-hak 801 nakes di rumah sakit rujukan tersebut akan segera dibayarkan paling lambat pada bulan Agustus 2026.

Namun hingga memasuki akhir Oktober 2026, janji tersebut nyatanya menguap tanpa kejelasan tanggal eksekusi yang konkret.

28 Bulan Menanti Tanpa Kepastian

Penundaan hak ini bukanlah perkara baru. Para nakes di RSUD Dunda Limboto tercatat telah menanti hak jasa pelayanan mereka selama kurang lebih hampir 3 tahun.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Siap Dukung Swasembada Pangan dan Asta Cita Pemerintah Prabowo–Gibran

Ironisnya, di tengah pengabdian mereka yang dituntut harus tetap optimal melayani masyarakat, pemenuhan hak normatif mereka justru terus dikesampingkan oleh lambatnya roda birokrasi daerah.

Dalam berbagai kesempatan, pihak manajemen melalui Plh. Direktur RSUD MM Dunda, dr. Jeinfer Lhanie Bobihoe, bersama Humas dan Bagian Keuangan, selalu menegaskan bahwa “anggaran untuk pembayaran jasa pelayanan medis tersebut sebenarnya sudah siap dan tersedia”.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar dari publik. Jika anggarannya memang benar-benar tersedia, lantas mengapa proses pencairan harus tertahan hingga bertahun-tahun?

Alasan Klasik di Balik Dinding Regulasi

Pemerintah daerah berdalih bahwa mandeknya eksekusi pembayaran ini disebabkan oleh belum rampungnya penyusunan dasar hukum, yakni penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) serta penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo yang baru.

Baca Juga:  Suyuti Tinjau Masjid Al-Arqam di Dumati, Warga Usulkan Peningkatan Fasilitas Toilet dan Tempat Wudhu

Selain itu, belum adanya Direktur definitif di RSUD MM Dunda Limboto dinilai ikut memperlambat proses pengambilan keputusan strategis.

Namun bagi para nakes dan publik, argumen administratif seperti ini terkesan menjadi “alasan klasik” yang terus diputar ulang untuk menutupi kelambatan kinerja birokrasi.

Urusan regulasi yang berjalan lamban dinilai berbanding terbalik dengan urgensi pemenuhan hak kemanusiaan para garda terdepan kesehatan.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Polemik ini pun sempat memicu atensi khusus dari Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang meminta adanya evaluasi menyeluruh agar persoalan internal ini tidak sampai mengorbankan kualitas pelayanan kepada pasien umum maupun BPJS.

Baca Juga:  BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan di Dekab Gorontalo Hampir 4 Miliar, Potensi TGR?

Meskipun manajemen RSUD Dunda menjamin pelayanan tetap berjalan normal tanpa penolakan, keresahan di tingkat akar rumput nakes tidak bisa disembunyikan.

Kini, kredibilitas dan komitmen Sekda Sugondo Makmur beserta jajaran Pemkab Gorontalo benar-benar berada di ujung tanduk.

Publik menuntut transparansi dan kejujuran: jika target Agustus 2026 saja bisa terlewati tanpa realisasi, kapan tanggal pasti dana tersebut akan ditransfer ke rekening para nakes?

Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik dan loyalitas pegawai tidak bisa terus-menerus dirawat hanya dengan untaian kata dan janji di atas kertas.

Mereka membutuhkan bukti konkret, konsistensi, dan tanggung jawab nyata.