Pemkab Boalemo Disorot Terkait Pemberhentian Kades Pentadu Barat

REDAKSI
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, SH, menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo yang dinilai semena-mena dalam memberhentikan Kepala Desa (Kades) Pentadu Barat.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hingga saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara akibat kebijakan sang kepala desa.

banner 120x600

“Selama belum ada kerugian negara, saya kira belum ada pelanggaran hukum. Kalau memang sudah terbukti ada kerugian negara, maka pemberhentian bisa dilakukan. Tapi kenyataannya, sejauh ini belum ada kerugian negara dari Kepala Desa Pentadu Barat,” kata Wahyudin, Kamis (15/5/2025).

Ia menilai keputusan tersebut mengindikasikan adanya tindakan sewenang-wenang dari Pemerintah Kabupaten Boalemo di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rum Pagau dan Lahmudin Hambali, atau yang dikenal dengan pemerintahan PAHAM.

“Saya mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan pemerintah daerah dalam memberhentikan kepala desa tersebut. Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan desa se-Provinsi Gorontalo, saya sangat menyayangkan tindakan yang tidak proporsional ini,” ungkapnya.

Politisi PDIP itu membandingkan kasus ini dengan kasus serupa di desa lain. Ia menyinggung Kepala Desa Balate Jaya yang telah diperiksa oleh kejaksaan namun tidak diberhentikan, sementara Kepala Desa Pentadu Barat hanya diperiksa oleh inspektorat namun langsung diberhentikan.

“Ada kepala desa lain seperti di Balate Jaya yang sudah diperiksa oleh kejaksaan, tetapi tidak diberhentikan. Sementara Kepala Desa Pentadu Barat baru diperiksa oleh inspektorat, tapi langsung diberhentikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan-jangan, pemberhentian ini dilandasi oleh motif politik atau sakit hati,” pungkasnya.