Example floating
Example floating
Liputan Khusus

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2024

REDAKSI
440
×

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menerima naskah pertanggung jawaban APBD 2024 dari Gubernur Goorntalo Gusnar Ismail. Foto Dok Humas Deprov

HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-26 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, para wakil ketua dam anggota, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Thomas Mopili menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terhadap substansi laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah daerah, mengingat dokumen tersebut masih akan dikaji lebih lanjut.

Baca Juga:  Masuk Tahap DED, DPRD Pastikan Pembangunan Kantor Wali Kota Sesuai Kemampuan Anggaran

“Saya belum bisa mengomentari isi laporan karena belum mempelajarinya secara menyeluruh. Anda bisa lihat sendiri, tebalnya dokumen seperti ini. Mulai nanti, kami akan pelajari, kami bahas, dan kami akan menyampaikan tanggapan secara menyeluruh terhadap seluruh isinya,” kata Thomas.

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Tancap Gas Genjot PAD 2026, Sekda Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah

Politisi Golkr itu menambahkan bahwa meskipun delapan fraksi di DPRD telah menyatakan menerima dokumen pertanggungjawaban tersebut, hal itu bukan berarti laporan langsung disetujui secara substansial.

“Dokumen ini akan dibawa ke Badan Anggaran DPRD untuk dikaji lebih dalam, dan kami akan pastikan apakah isinya mencerminkan kondisi riil pelaksanaan APBD tahun 2024,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi I Deprov Gorontalo Evaluasi Dampak PMK 81/2025 di Desa Labanu

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dari proses evaluasi dan pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah, yang bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian realisasi anggaran dengan kebutuhan masyarakat Provinsi Gorontalo.