News  

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Lindungi Kemerdekaan Pers

Redaksi
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhauddin. FOTO IST
 

HESTEK.CO.ID – Komitmen memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (15/07/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin.

banner 120x600

Nota kesepahaman ini menjadi langkah konkret kedua lembaga dalam mendorong kemerdekaan pers, keterbukaan, serta kolaborasi demi mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Dewan Pers menekankan bahwa setiap persoalan pers idealnya diselesaikan dalam ranah internal komunitas pers, tanpa perlu dibawa ke ranah hukum.

Kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup utama:

  1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
  2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
  3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  4. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat menyoroti tantangan baru di dunia pers, terutama akibat masifnya perkembangan media sosial. Ia menggambarkan media sosial sebagai “jalur tol udara” yang bebas dilalui siapa saja, namun berpotensi menimbulkan arus informasi yang tidak sehat.

“Undang-undang dan regulasi Dewan Pers dulunya dirancang pada masa kejayaan pers konvensional yang sangat menjunjung independensi. Kini, kita menghadapi disrupsi dari media sosial yang belum terjangkau regulasi, namun memainkan peran besar dalam distribusi informasi publik, bahkan menyangkut isu kedaulatan data nasional,” ujar Komarudin.

Ia menilai perlunya platform digital nasional untuk menjaga keamanan dan kedaulatan data informasi. “Tiongkok bisa membangun platformnya sendiri, mengapa kita tidak?” tegasnya.

Komarudin menutup sambutannya dengan ajakan untuk menjaga masyarakat dari gempuran informasi sesat. “Tugas kita adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang edukatif, bukan tenggelam dalam sampah digital,” pungkasnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyambut baik kerja sama strategis ini. Ia menegaskan, MoU ini bukan sekadar simbolis, tetapi harus berdampak nyata di lapangan demi menjaga marwah negara dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Pers adalah sahabat saya. Ketika saya dilantik sebagai Jaksa Agung, persepsi publik terhadap Kejaksaan masih negatif. Presiden mengatakan, tanpa pers, kerja Jaksa Agung tak akan sampai ke masyarakat. Artinya, peran pers sangat vital,” ujar Burhanuddin.

Ia juga mengakui pentingnya peran pers sebagai alat pengawasan publik. “Indonesia terlalu luas untuk diawasi hanya oleh aparat. Peran pers sangat penting sebagai pengawas eksternal agar tercipta kontrol sosial yang sehat,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini menegaskan bahwa sinergi antara lembaga hukum dan media adalah keniscayaan dalam demokrasi modern. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang tidak represif terhadap kebebasan pers, serta menjadikan media sebagai pilar kontrol sosial yang bertanggung jawab.

MoU ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pemberitaan yang berimbang dan mendorong keterbukaan informasi publik demi keadilan.

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik informasi selengkapnya di sini Linktree.