HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru.
Dengan disahkannya aturan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/08/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama sejumlah pimpinan dewan lain, diantaranya Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Marwan menekankan bahwa revisi ini ditujukan untuk memperkuat lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah agar kinerjanya lebih efektif, profesional, serta akuntabel.
“Inti dari perubahan ini adalah menghadirkan satu kementerian khusus yang fokus mengurus haji dan umrah. Harapannya, pelayanan, pengawasan, hingga tata kelola dapat lebih optimal dan cepat merespons kebutuhan jamaah,” ujar Marwan.
Ia juga mengungkap sejumlah persoalan yang melatarbelakangi revisi tersebut, mulai dari antrean panjang calon haji, keterbatasan kuota, besarnya biaya penyelenggaraan yang kerap menuai sorotan, hingga tuntutan peningkatan layanan di Arab Saudi.
Usai laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU itu.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan yang hadir serentak.