Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi IV Deprov Desak Gubernur Gorontalo Nonaktifkan Kadispora

REDAKSI
16
×

Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi IV Deprov Desak Gubernur Gorontalo Nonaktifkan Kadispora

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, didampingi Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun dan Anggota dr. Sri Darsianti Tuna, membacakan rekomendasi terkait penonaktifan Kadispora. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo merekomendasikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Danial Ibrahim.

Rekomendasi ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dispora, Senin 24 November 2025, imbas polemik event Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 serta sejumlah permasalahan lainnya.

Komisi IV menilai sejumlah kebijakan teknis panitia GHM yang dipimpin Kepala Dispora telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi mengganggu stabilitas politik serta pemerintahan.

Dalam RDP, Kepala Dispora mengakui keputusan teknis yang memicu polemik merupakan inisiatif panitia tanpa koordinasi dengan pimpinan, sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur terseret menjadi sasaran kritik.

Komisi IV juga menyoroti lemahnya koordinasi panitia dengan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai lokasi kegiatan, yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan GHM.

Selain itu, adanya komplain peserta terkait kontribusi biaya dianggap memperkuat dugaan bahwa kebijakan teknis panitia memunculkan kesan pencitraan.

Di luar isu GHM, Komisi IV menilai Dispora juga kurang terbuka dan minim koordinasi dalam pengelolaan program kepemudaan sepanjang 2025, sehingga memicu polemik dengan organisasi kepemudaan dan sorotan publik.

Komisi IV menyebut telah berulang kali melakukan rapat kerja, koordinasi, hingga pertemuan informal terkait program kepemudaan, termasuk mendorong penganggaran untuk kegiatan perkaderan organisasi mahasiswa Cipayung dan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan.

Namun, Dispora dinilai tertutup, kurang responsif terhadap masukan DPRD, serta minim membangun komunikasi dengan organisasi kepemudaan. Kondisi ini memicu polemik berulang dan berdampak pada citra pemerintah di mata publik.

Berdasarkan evaluasi komprehensif tersebut, Komisi IV mengeluarkan tiga rekomendasi utama:

  1. Merekomendasikan penonaktifan Danial Ibrahim dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, serta menunjuk Pelaksana Tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Merekomendasikan perbaikan tampilan medali GHM. Penyesuaian usulan antara lain menambahkan nama “Gusnar–Idah” sebagai representasi Gubernur dan Wakil Gubernur, atau menghilangkan nama tokoh sama sekali untuk menghindari unsur politis, terlebih karena pembiayaan kegiatan berasal dari kontribusi peserta.
  3. Meminta Dispora lebih terbuka dalam komunikasi dan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan di Provinsi Gorontalo, untuk mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.

Rekomendasi resmi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, sebagai langkah memperbaiki tata kelola kegiatan olahraga dan kepemudaan agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.