Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Komisi I Deprov Gorontalo Telusuri Dugaan Penguasaan Lahan Karet dan Tebu di Bukit Aren

REDAKSI
9
×

Komisi I Deprov Gorontalo Telusuri Dugaan Penguasaan Lahan Karet dan Tebu di Bukit Aren

Sebarkan artikel ini
Komisi I Deprov Gorontalo Telusuri Dugaan Penguasaan Lahan Karet dan Tebu di Bukit Aren. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring lapangan di Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Sabtu (6/12/2025), menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan untuk tanaman karet dan tebu oleh pihak perusahaan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, bersama anggota Umar Karim, Ramdan Liputo, Fikram Salilama, Kristina Udoki, dan Yeyen Sidiki. Rombongan turut didampingi tim sekretariat komisi.

Setibanya di lokasi, rombongan diterima Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar, bersama para petani yang mengaku terdampak aktivitas penguasaan lahan tersebut. Komisi I mendengarkan langsung keluhan warga serta meninjau kondisi riil di dusun setempat.

Anggota Komisi I, Ramdan D. Liputo, mengungkapkan berdasarkan penjelasan pemerintah desa terdapat sedikitnya 20 hektare lahan di Dusun Hulawalu yang telah ditanami tebu oleh pihak tertentu. Namun status kepemilikan tanaman, prosedur pemanfaatan lahan, hingga perizinannya disebut belum jelas.

“Masalahnya, aktivitas usaha ini tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah sebagaimana yang seharusnya,” jelas Ramdan.

Politisi PKS itu menilai dugaan praktik penanaman tebu dan karet tanpa prosedur dapat menyebabkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun tata kelola pemanfaatan lahan. Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik agraria jika tidak segera ditindaklanjuti.

Ramdan juga mengungkapkan adanya informasi tambahan dari warga dan pemerintah desa terkait dugaan jual beli lahan transmigrasi yang diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan.

“Modus seperti ini patut dicermati karena bisa saja digunakan untuk menguasai lahan secara pribadi sekaligus menghindari kewajiban pajak atas usaha tanaman industri,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh temuan Komisi I di lapangan akan dibahas internal untuk menentukan langkah tindak lanjut. DPRD, kata Ramdan, berkomitmen memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan mematuhi regulasi, melindungi aset daerah, serta tidak merugikan hak masyarakat.