HESTEK.CO.ID— Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana nasional yang mengusulkan agar Polri berada di bawah struktur kementerian. Menurut para legislator daerah, wacana tersebut dinilai berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai alat negara penegak hukum.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo menilai, secara konstitusional posisi Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dianggap penting untuk menjaga netralitas institusi kepolisian dari kepentingan politik sektoral.
“Polri harus tetap berdiri sebagai lembaga negara yang profesional dan independen. Jika berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul tumpang tindih kewenangan dan potensi intervensi politik,” kata Ramdan Liputo, saat dimintai pandangannya, Selasa (27/1/2026).
Politisi PKS itu menilai pengawasan terhadap Polri tidak harus dilakukan melalui kementerian, melainkan dapat diperkuat melalui mekanisme yang sudah ada, seperti pengawasan DPR, Kompolnas, serta pengawasan internal dan eksternal yang transparan.
Ramdan juga memandang stabilitas keamanan daerah sangat bergantung pada profesionalisme Polri. Oleh karena itu, perubahan struktur kelembagaan dinilai tidak mendesak dan justru berpotensi mengganggu konsentrasi Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sikap ini, lanjut Ramdan, sejalan dengan pandangan sejumlah anggota DPR RI dan pakar hukum tata negara yang sebelumnya menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan paling ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia berharap pemerintah pusat tidak terburu-buru mengambil kebijakan struktural yang berdampak luas terhadap institusi kepolisian, serta tetap menjadikan semangat reformasi dan kepentingan publik sebagai pijakan utama dalam setiap keputusan.














