Example floating
Example floating
News

Polda Gorontalo Ungkap Perkembangan Kasus Anak 12 Tahun di Telaga Biru

Redaksi
×

Polda Gorontalo Ungkap Perkembangan Kasus Anak 12 Tahun di Telaga Biru

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Polda Gorontalo mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Marupa Sagala, mengatakan dalam perkara tersebut terdapat tiga anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketiganya masing-masing berinisial WI, RPH, dan SI. Sementara anak yang menjadi korban diketahui berusia 12 tahun.

Hal itu disampaikan Marupa saat diwawancarai, Senin (28/9/2026).

“Anak yang berhadapan dengan hukum itu ada tiga, anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi,” kata Marupa.

Baca Juga:  Hari Kedua Reses di Yilantala, Umar Karim Tampung Aspirasi Air Bersih hingga Bantuan Peternakan

Menurutnya, proses penanganan perkara masih berjalan. Anak yang berkonflik dengan hukum akan mendapatkan pendampingan sesuai mekanisme dalam sistem peradilan pidana anak.

Pendampingan tersebut, kata Marupa, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Proses sudah dijalankan seluruhnya. Sementara anak yang berkonflik dengan hukum ini akan dilakukan pendampingan, menunggu bersama dengan pendampingan dari pihak Bapas,” ujarnya.

Marupa menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak berbeda dengan perkara orang dewasa. Kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena itu, ia meminta agar penyebutan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan istilah tersangka maupun pelaku.

Baca Juga:  Idrus Mopili: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pembangunan dan Kesejahteraan

“Karena kita harus melindungi semua hak-hak anak itu karena dia masih punya masa depan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, anak korban disebut memiliki hubungan pertemanan dekat dengan salah satu anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun, Marupa tidak menjelaskan lebih jauh mengenai detail hubungan maupun kronologi perkara karena menyangkut perlindungan terhadap anak.

Sebelumnya, pemerintah desa membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di Kecamatan Telaga Biru.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu malam (23/9/2026) di salah satu rumah kosong di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Reses di Desa Buhu, Fadly Poha Tampung Aspirasi Soal Tanah, Infrastruktur hingga UMKM

Penyidik Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Polisi juga disebut telah mengamankan barang bukti berupa telepon seluler.

Marupa mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga.

Ia meminta orang tua memberikan ruang kepada anak untuk menceritakan persoalan yang mereka alami.

“Kita sama-sama didik anak kita, terus berbicara, ajak berkomunikasi anak kita agar anak kita bisa membuka ceritanya dengan baik, berkoordinasi dengan orang tua,” pungkasnya.