HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Gorontalo dan Kantor Pertanahan Bone Bolango akan membentuk tim terpadu untuk memverifikasi lahan eks transmigrasi yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bulango Ulu.
Verifikasi tersebut dijadwalkan mulai pekan depan dan diperkirakan berlangsung selama tiga bulan. Tim akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan untuk memastikan setiap objek terdampak tercatat secara tepat.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan verifikasi diperlukan untuk memastikan data subjek dan objek lahan yang menjadi dasar penuntasan pembangunan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Tim terpadu ini untuk melakukan verifikasi data dan lapangan atas subjek dan objek. Kita memastikan seluruh data lahan eks transmigrasi, baik bangunan rumah, pertanian, tanaman pertanian maupun perkebunan, terdata dan sesuai dengan objek yang real dan faktual di lapangan,” ujar Iwan saat menghadiri rapat bersama BWSS II Gorontalo dan Kantor Pertanahan Bone Bolango di Kantor Pertanahan Bone Bolango, Senin (28/9/2026).
Iwan menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki data dasar terkait lahan tersebut. Data berada di Kantor Pertanahan maupun pada pemerintah kecamatan dan desa.
Karena itu, tim terpadu tidak bekerja dengan memulai pendataan dari awal. Fokusnya adalah mencocokkan, memverifikasi dan memvalidasi data yang sudah tersedia dengan kondisi objek di lapangan.
Tim akan melibatkan BWSS II Gorontalo, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, pemerintah kecamatan serta pemerintah desa di wilayah Bulango Ulu.
Pembentukan tim nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bone Bolango. Unsur penegak hukum juga akan dilibatkan untuk memberikan pendampingan selama proses verifikasi berlangsung.
Sementara itu, pemerintah provinsi akan berperan sebagai koordinator dalam memastikan proses verifikasi dan validasi berjalan berdasarkan data dasar serta temuan faktual di lapangan.
Persoalan lahan eks transmigrasi menjadi salah satu bagian yang masih perlu dituntaskan dalam pembangunan Waduk Bulango Ulu. Bahkan, terdapat bidang tanah yang prosesnya masih berlangsung di pengadilan karena adanya gugatan dari pemilik bidang.
Untuk bidang yang sedang berperkara, pemerintah memilih menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang sementara berproses di pengadilan, tentu kita menunggu keputusan pengadilan. Sementara tim tetap melakukan verifikasi dan validasi data terhadap objek-objek yang ada,” jelas Iwan.
Verifikasi ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan proses penuntasan Waduk Bulango Ulu tidak hanya bertumpu pada data administratif. Keberadaan lahan, kondisi bangunan, tanaman maupun objek lain yang terdampak perlu dipastikan kembali agar memiliki dasar data yang jelas.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan target pemerintah untuk menuntaskan proses pembangunan Waduk Bulango Ulu pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.
“Ini juga bagian dari mempercepat proses. Rencana penuntasan Waduk Bulango Ulu diharapkan pada akhir Desember atau awal Januari sudah selesai,” pungkasnya.












